Lima Pria Digerebek Polisi Saat Bermain Judi Kiu-Kiu di Bayang, Satu Orang Diantaranya Pelajar

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Dalam Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Operasi Pekat Singgalang 2024,” Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap lima orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Ceki (Kiu-Kiu).

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kedai milik ZH alias Idun, yang terletak di Kampung Kubang, Kenagarian Kubang Koto Barapak, Kecamatan Bayang.

Kelima pelaku yang diamankan polisi memiliki beragam latar belakang.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

MTS alias Tulus, seorang guru honorer berusia 36 tahun, berasal dari Komplek Bariang Indah, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Tulus, yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya, kini harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam perjudian.

WRS alias Wahyu, seorang pedagang berusia 36 tahun, tinggal di Kampung Lembah Gumanti, Kenagarian Kubang Koto Barapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Sebagai pedagang, Wahyu seharusnya fokus pada pekerjaannya, namun godaan perjudian membuatnya terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum.

Baca Juga :  Polsek Koto XI Tarusan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan

WF alias Rindo, seorang petani berusia 35 tahun, juga berasal dari Kampung Lembah Gumanti. Rindo, yang sehari-hari bekerja keras di ladang, terpaksa meninggalkan cangkulnya untuk sementara waktu dan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya di meja judi.

EGV alias Eko, seorang karyawan swasta berusia 30 tahun, tinggal di Jalan Jeruk 1 No. 27, Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Eko, yang bekerja di sektor swasta dan kini harus menghadapi proses hukum karena terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

YW alias Yuki, yang masih berstatus sebagai pelajar dan berusia 22 tahun, berasal dari Kampung Kubang, Kenagarian Kubang Koto Barapak. Yuki, yang seharusnya fokus pada pendidikan, justru terjebak dalam lingkaran perjudian di usia yang masih sangat muda.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Tak Berkutik Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Kasatreskrim Polres Pessel AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan ini terjadi saat kelima pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi jenis Ceki (Kiu-Kiu) menggunakan kertas ceki merk Ular Sawah warna putih kuning dan uang sebagai taruhan.

Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya..

Berita Terkait

Perempuan 17 Tahun Asal Tarusan Diduga Terkena Hipnotis, Begini Kondisinya
Kisah Pilu Gadis Penderita Kanker di Pesisir Selatan: Terlantar Karena BPJS Pasisia Rancak Tak Aktif
KAN Tegaskan Tidak Pernah Mempersulit Pembangunan Pasar Surantih
Makan Korban, BADKO HMI Sumbar Serukan Aksi Tegas terhadap Penambangan Ilegal
Sejumlah Organisasi Wartawan Pertanyakan Undangan Rakor Disdikbud Pessel di Rumdis Bupati
Timbulkan Bau Tak Sedap dan Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Aktivitas Ayam Potong di Pesisir Selatan
Kapolres Pessel Ajak Niniak Mamak Ayomi Anak Kemenakan dan Jaga Kamtibnas Jelang Pilkada
Masih Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba ini Kembali Diringkus Polisi dengan 13 Paket Sabu

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:34 WIB

Perempuan 17 Tahun Asal Tarusan Diduga Terkena Hipnotis, Begini Kondisinya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Kisah Pilu Gadis Penderita Kanker di Pesisir Selatan: Terlantar Karena BPJS Pasisia Rancak Tak Aktif

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:25 WIB

KAN Tegaskan Tidak Pernah Mempersulit Pembangunan Pasar Surantih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Makan Korban, BADKO HMI Sumbar Serukan Aksi Tegas terhadap Penambangan Ilegal

Rabu, 18 September 2024 - 09:38 WIB

Sejumlah Organisasi Wartawan Pertanyakan Undangan Rakor Disdikbud Pessel di Rumdis Bupati

Berita Terbaru