BANDASAPULUAH.COM – LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Kabupaten Pesisir Selatan kepada Kejaksaan Negeri setempat.
“Laporan ini atas dugaan terjadinya ketidaktepatan penggunaan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Ketua Umum LSM PETA Didi Someldi Putra usai membuat pengaduaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Senin 22 Juli 2024.
Didi menjelaskan, ketidaktepatan penggunaan dana BOP ini bervariasi, mulai dari pemotongan dana hingga pengalihan dana dengan berbagai alasan.
“Meskipun jumlahnya terbilang kecil, namun hal ini terjadi di banyak TPS,” ungkapnya.
Jika terdapat Rp500 ribu uang BOP yang tidak tepat penggunaannya dikali dengan jumlah TPS yang berjumlah 1.640, maka sia-sialah anggaran negara sebesar Rp820 juta.
Guna memperlancar proses, dirinya bersedia membantu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk juga menambahkan dokumen jika dibutuhkan.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
Ia juga meminta agar KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam proses penyelidikan.
“Kasus dugaan korupsi ini telah menarik perhatian publik di Kabupaten Pesisir Selatan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas,” pungkasnya.