BANDASAPULUAH.COM – Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) Fikri Haldi mengkritisi rendahnya partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI yang dilaksanakan pada 13 Juli 2024.
Menurut Fikri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat telah gagal dalam menyusun strategi yang efektif untuk menarik masyarakat ke TPS, meskipun didukung dengan anggaran besar sebesar Rp250 miliar.
“Anggaran sebesar Rp250 miliar tidak sebanding dengan tingkat partisipasi masyarakat yang sangat rendah. Banyak masyarakat yang bahkan tidak tahu apa itu PSU dan tujuannya,” ujar Fikri Haldi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7).
Rendahnya partisipasi pemilih ini, menurut Fikri, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari KPU Sumbar. Meskipun memiliki anggaran dan struktur lembaga yang kuat hingga ke tingkat paling bawah, KPU dinilai tidak melakukan sosialisasi secara masif di tengah masyarakat.
Hal ini menjadi masalah besar mengingat peserta pemilu dilarang berkampanye atau mengumpulkan massa untuk mengajak masyarakat datang ke TPS, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya KPU Sumbar bekerja lebih maksimal untuk memastikan masyarakat hadir di TPS. Namun kenyataannya, tidak ada upaya nyata dari KPU, meskipun jauh hari sebelumnya sudah banyak prediksi bahwa partisipasi pemilih akan menurun,” tambah Fikri.
Akibat dari minimnya upaya KPU Sumbar, Fikri menyebutkan bahwa wakil rakyat yang terpilih dari DPD berasal dari proses demokrasi yang buruk dan tidak berkualitas.
Partisipasi pemilih yang rendah menjadi catatan buruk bagi demokrasi Indonesia, karena tingkat partisipasi yang tinggi merupakan salah satu indikator penting dalam demokrasi yang berkualitas.
Ia menyebut, KPU Sumbar dinilai gagal dalam memenuhi tanggung jawabnya, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga tersebut.
Permasalahan ini tidak hanya terjadi pada pelaksanaan PSU kali ini. Menurut Fikri, KPU telah melakukan kesalahan sejak awal dengan tidak memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meskipun sudah memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. Setelah PSU dilakukan, KPU tetap tidak berhasil menarik pemilih hingga mencapai lebih dari 50%.
Fikri menutup pernyataannya dengan tegas, “Terjadinya PSU ini merupakan akibat dari ketidakprofesionalan KPU sendiri. Evaluasi terhadap KPU perlu dilakukan untuk memastikan hal serupa tidak terulang di masa depan.”