“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ketiga remaja tersebut mengakui perbuatannya,” tambah AKP Donny.
Mengingat korban adalah anak perempuan penyandang disabilitas fisik berupa tuna wicara dan masih di bawah umur, serta salah satu pelaku juga masih berusia 17 tahun, kasus ini kemudian diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2