BANDASAPULUAH.COM – Tiga remaja laki-laki diamankan oleh polisi setelah ditangkap oleh warga di Kampung Sungai Talang, Kenagarian Kapuah Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Ketiganya ditangkap warga karena diduga telah menyetubuhi seorang anak perempuan penyandang disabilitas fisik berupa tuna wicara di daerah tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Donny Putra mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penangkapan tiga remaja laki-laki oleh warga setempat.
Dikatakan Doni, mereka diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur dan memiliki keterbatasan fisik.
“Setelah mendapat informasi dari warga, kami segera memerintahkan personil piket untuk mendatangi lokasi guna menghindari tindakan main hakim sendiri oleh warga yang marah atas perbuatan para remaja tersebut,” ungkap AKP Donny Putra.
Personil piket SPK “C” segera tiba di lokasi dan mengamankan ketiga remaja laki-laki yang berinisial T (17), FI (18), dan FN (19), yang semuanya berdomisili di Kampung Sungai Talang, Kenagarian Kapuah Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk dimintai keterangan.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya