Jelang PSU DPD RI, KPU Pessel Musnahkan 749 Surat Suara Tidak Terpakai

Jumat, 12 Juli 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Satu hari jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemusnahan 749 lembar surat suara yang tidak terpakai.

Pemusnahan surat suara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Pessel, Jumat (12/7).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Pessel, Aswandi beserta anggota komisioner lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut didampingi Kapolres Pessel, AKBP Nurhadiansyah, Dandim 0311 Pessel, Letkol Inf Ery Partahi H Siregar, Danunit Intel, Lettu Inf Rusdi Antoni, Anggota Bawaslu Pessel, Nurmaidi, dan Syauqi Fuadi, serta Sekretaris KPU Pessel, Afnel Suryasman, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Pessel Aswandi menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023.

Baca Juga :  Jika Kalah di PSU, Pemenang DPD RI Sumbar Pemilu 2024 Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Dalam surat keputusan KPU RI itu menginstruksikan kepada kabupaten/kota untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak dan berlebih, hal ini dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara ulang digelar.

“Untuk KPU Pessel pemusnahan surat suara ini kita lakukan Jumat (12/7) pukul 14.00 WIB. Sebab besok hari Sabtu pukul 07.00 WIB masyarakat akan melakukan pencoblosan di TPS masing-masing,” ujar Aswandi.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan.

“Melalui pemusnahan ini, maka surat suara yang rusak dan berlebih tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat

Aswandi menyebut, pemusnahan surat suara itu dilakukan berdasarkan berita acara nomor 182/PP.08.-/1304/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara PSU DPD Provinsi Sumatera Barat Pemilu 2024 di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ditambahkannya, bahwa PSU tersebut dilaksanakan di 1.640 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 380.662.

“Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di daerah, kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak. Karena berkat dukungan yang dilakukan, semua tahapan bisa berjalan dengan sukses dan lancar hingga saat ini. KPU Pessel juga berkomitmen menjaga integritas dan juga selalu transparan di setiap tahapan Pemilu,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Pembicara di Rapat Paripurna HUT Pessel ke-77, Ini Profil Lengkap Prof Deendarlianto
Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai
Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan
Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Taman Spora Painan, Ini Aturan Baru yang Bakal Diterapkan
Kecelakaan Maut di Taratak Sutera: 1 Orang Tewas, Diduga Tabrak Lari
Pamit dari Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf
Mutasi Bergulir di Polres Pessel: Sejumlah Pejabat Diganti, Ini Daftarnya
BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pesisir Selatan hingga Pukul 10 Malam

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 12:49 WIB

Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai

Minggu, 13 April 2025 - 12:10 WIB

Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan

Kamis, 10 April 2025 - 23:38 WIB

Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Taman Spora Painan, Ini Aturan Baru yang Bakal Diterapkan

Rabu, 9 April 2025 - 21:17 WIB

Kecelakaan Maut di Taratak Sutera: 1 Orang Tewas, Diduga Tabrak Lari

Selasa, 8 April 2025 - 13:04 WIB

Pamit dari Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf

Berita Terbaru

error: Content is protected !!