BANDASAPULUAH.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan serta jajarannya, melakukan penertiban alat peraga kampanye calon anggota DPD menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sumatera Barat, pasca putusan MK tahun 2024, Jumat (12/7).
Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi mengatakan, menjelang PSU DPD Dapil Sumatera Barat, tidak dibenarkan calon anggota DPD berkampanye.
“Untuk itu alat peraga kampanye yang terpasang harus ditertibkan,” ujar Afriki.
Penertiban dilakukan secara serentak, bersama Panwascam di masing masing kecamatan, yang diawali dengan penertiban di wilayah IV Jurai, oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan melibatkan Satpol PP dan Damkar, Polres, Kodim, dan Dinas Perhubungan.
Sementara kata Afriki, di kecamatan, Panwascam melakukan penertiban dengan melibatkan Pengawas Kelurahan/Nagari, serta Pengawas TPS.
“Berdasarkan laporan sementara sebanyak 942 lembar alat peraga berhasil ditertibkan,” katanya.
Terkait larangan kampanye, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, sebelumnya telah mengedarkan surat imbauan kepada seluruh tim pemenangan calon anggota DPD agar tidak melakukan kampanye menjelang pelaksanaan PSU.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, menyampaikan penertiban APK juga dilakukan hingga tingkat nagari.
Pelaksanaannya melibatkan Panitia Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya