BANDASAPULUAH.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, UA, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Polres Pesisir Selatan kini menangani laporan penganiayaan yang diajukan oleh UA, yang mengklaim telah menjadi korban pengeroyokan saat kejadian viral tersebut.
Kapolres atas nama Kapolsek Batang Kapas melalui Kasubsi Humas Polres Pesisir Selatan, Aiptu Doni Santoso, memberikan keterangan terkait laporan yang diterima Polsek Batang Kapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehubungan dengan laporan yang masuk, laporan tersebut diajukan ke Polsek Batang Kapas oleh korban atas nama UA terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya,” jelas Aiptu Doni Santoso kepada bandasapuluah.com, Rabu (10/7)
Doni mengatakan, pemeriksaan awal terhadap UA sebagai korban dalam perkara tersebut akan di lakukan pada esok hari, Kamis (11/7).
UA melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut berdasarkan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP, dengan terlapor berinisial IS dan kawan-kawan.
Laporan ini telah tercatat dengan Nomor Laporan: LP/B/17/VII/2024/SPKT/Polsek Batang Kapas/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar.
Aiptu Doni menambahkan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya