Penumpang yang berhasil diamankan tersebut berinisial RMA, seorang petani berusia 24 tahun asal Kampung Labuh, Kenagarian Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.
“Saat diamankan, terduga pelaku melemparkan sebuah barang yang kemudian ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian,” tambahnya
Setelah diperiksa, barang tersebut berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis Shabu.
Sebelum mengamankan barang bukti, tim Reskrim memanggil Kepala Kampung dan Ketua Pemuda Kapuh sebagai saksi.
“Di hadapan saksi-saksi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Donny.
Halaman : 1 2