BANDASAPULUAH.COM – Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyampaikan bahwa per 1 Agustus 2024 para ASN/PPPK sudah harus menerima gaji perdana.
“Saya sampaikan kepada 2021 orang PPPK akan segera diterbitkan Surat Keputusan” ujar Rusma seperti dikutip bandasapuluah.com dari Kominfo Pesisir Selatan, Jumat (5/7)
Rusma menyatakan, kepastian keputusan pengangkatan agak lambat karena banyaknya berkas yang mesti diverifikasi baik oleh BKPSDM maupun oleh BKN.
“Banyak perubahan data yang dilakukan peserta, dan itu memang butuh waktu” kata dia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pesisir Selatan Yozki Wandri menyebutkan bahwa berkas atau dokumen yang dibutuhkan hampir 100 %.
“Artinya, bulan Juli ini SK sudah dibagikan, sehingga 1 Agustus 2024 sudah menerima gaji perdana” imbuhnya.