BANDASAPULUAH.COM – Drama pelarian seorang pria asal Pesisir Selatan ini dari polisi berakhir apes. Saat pulang kampung, ia pun diciduk oleh Polres Pesisir Selatan.
IY alias Jakan, yang selama ini menjadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap saat pulang kampung.
Kejadian ini terjadi pada Senin (01/07/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Berok, Nagari Gurun Panjang Barat, Kecamatan Bayang.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap Jakan setelah beberapa bulan menjadi buron.
Awalnya, Jakan melarikan diri setelah tersangka lainnya, CYH alias Charles dan LL alias Balen, ditangkap dengan barang bukti sabu yang didapatkan dari Jakan.
Kasus ini bermula ketika tersangka Charles ditangkap pada 6 Mei 2024 dengan barang bukti satu paket kecil shabu seberat 0,32 gram.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak mencari Jakan ke rumahnya, namun tersangka berhasil melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong sebelum melarikan diri ke Bangko, Provinsi Jambi, dengan menumpang truk tangki.
Ibarat kata pepetah, Setinggi-tinggi terbang bangau, hinggapnya ke kubangan juga. Sejauh-jauh merantau, akhirnya besuk kembali ke kampungnya.
Itulah yang dialami Jakan yang pada akhirnya kembali ke kampung halamannya di Pesisir Selatan pada Jumat (28/6/2024).
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya