Setelah dua bulan bersembunyi, Jakan kembali ke Nagari Bayang pada 28 Juni 2024.
Mengetahui keberadaannya, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap Jakan di rumah temannya di Kampung Berok. Jakan mengakui bahwa barang bukti shabu yang disita dari Charles dan Balen memang berasal dari dirinya.
Shabu tersebut dijual kepada Charles seharga seratus ribu rupiah, sedangkan tiga paket kecil shabu seberat 0,56 gram yang ditemukan pada Balen juga berasal dari Jakan.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan Jakan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkotika di Pesisir Selatan.
“Kami akan terus melakukan pengamanan terhadap tersangka, melengkapi mindik, dan melanjutkan proses penyidikan,” ujarnya.
Penangkapan ini menambah catatan penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Dari Januari hingga Juni 2024, Polres Pessel berhasil mengungkap 36 kasus narkoba dengan 46 orang tersangka.
Dari total tersangka, sejumlah residivis dan satu tersangka di bawah umur turut terlibat, menandakan betapa kompleksnya permasalahan narkotika di daerah ini.
Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut meliputi 163,37 gram ganja dan 46,01 gram shabu.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya