BANDASAPULUAH.COM – Ada-ada saja kasus baru dalam dunia narkoba di Pesisir Selatan. Terbaru, penangkapan seorang pengangguran yang diduga sebagai pengedar narkotika.
IY alias Jakan, pria 44 tahun asal Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan setelah buron selama dua bulan.
Penangkapan terjadi di Kampung Berok, Nagari Gurun Panjang Barat, Kecamatan Bayang, sekitar pukul 21.00 WIB.
Jakan diciduk setelah sebelumnya melarikan diri dari kejaran polisi pada awal Mei 2024.
Saat penggeledahan, meskipun tidak ditemukan narkotika pada diri Jakan, ia mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang disita dari dua tersangka sebelumnya, CYH alias Charles dan LL alias Balen, berasal dari dirinya.
Kasus ini bermula ketika tersangka Charles ditangkap pada 6 Mei 2024 dengan barang bukti satu paket kecil shabu seberat 0,32 gram.
Berdasarkan pengakuan Charles, narkotika tersebut diperoleh dari Jakan.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak mencari Jakan ke rumahnya, namun tersangka berhasil melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong sebelum melarikan diri ke Bangko, Provinsi Jambi, dengan menumpang truk tangki.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya