BANDASAPULUAH.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu, 30 Juni 2024.
Pelaku yang diketahui berinisial BP (19), warga Jalan Nenas Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru, Riau.
BP dibekuk polisi di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/25/B/VI/2024/SPKT-A/Sek-Byg/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.
Laporan ini dibuat oleh Rizki Hidayatul Ihsan pada 4 Juni 2024.
Pada Kamis, 30 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap BP yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya