Dari total 46 tersangka, terdapat tujuh residivis yang kembali terlibat dalam kasus yang sama dan satu orang tersangka di bawah umur.
Total barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 163,37 gram ganja dan 46,01 gram shabu.
“Bahkan satu tersangka adalah residivis yang baru satu bulan keluar dari tahanan,” tegas Nurhadiansyah.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dari 36 kasus yang terungkap, 95 persen adalah pengungkapan kasus narkotika jenis shabu, dan sisanya adalah ganja.
10 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, sementara sisanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakapolres Pessel Kompol Alwi Haskar dan pejabat utama Polres Pessel.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan 12 tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan ganja, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kriminal mereka.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
–
Kapolres Pessel mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Pessel.
Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya tanggung jawab Polres Pessel, tetapi juga peran seluruh masyarakat.
Halaman : 1 2