BANDASAPULUAH.COM – Pada Selasa malam (25/6), Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menciduk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kampung Timbulun, Nagari Aurduri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB ini mengamankan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah W (49) alias WB, seorang pedagang, warga Kampung Timbulun, Nagari Aurduri Surantih.
Kemudian RS (33), pekerja swasta, juga warga Kampung Timbulun, Nagari Aurduri Surantih; dan VK (25), seorang petani, warga Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi satu paket sedang narkotika golongan I jenis shabu, tiga unit handphone android.
Selain itu, beberapa alat lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika, seperti plastik klip bening berbagai ukuran dan dua gunting berwarna hitam.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan WB yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan ke rumah WB di Kampung Timbulun.
Setelah memastikan lokasi dan aktivitas yang mencurigakan, tim opsnal menyusun strategi untuk melakukan penggerebekan.
Pada malam Selasa, tim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan W yang sedang berada di dalam rumah.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya