BANDASAPULUAH.COM — Kasus perundungan dan penganiayaan terhadap seorang siswa di MTs Negeri 2 Pesisir Selatan yang viral di media sosial telah menarik perhatian serius dari Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Sumardi, langsung turun ke lapangan bersama tim, termasuk Kasubbag TU, pengawas, dan pelaksana pada Seksi Pendidikan Madrasah, untuk mengklarifikasi penyebab terjadinya masalah tersebut agar segera ditemukan akar permasalahannya.
Sumardi menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa perundungan yang terjadi di MTsN 2 Pesisir Selatan. Dalam pernyataannya, Sumardi bersama Camat Bayang, Walinagari Talaok, Kapeh Panji, Aua Bagaluang, pihak madrasah, serta tokoh masyarakat mengecam peristiwa tersebut dan menekankan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut.
“Kami bersama Camat Bayang dan Walinagari sangat prihatin dengan peristiwa yang viral di media sosial terkait kasus perundungan di MTsN 2 Pesisir Selatan. Kami semua peduli dan memperhatikan pendidikan,” ujar Sumardi, Sabtu (22/6).
Kepala MTsN 2 Pesisir Selatan, Sumarlin, menyatakan bahwa beredarnya video kekerasan terhadap siswa tersebut sangat mengejutkan pihak sekolah.
“Kami langsung menginstruksikan kepada guru BK untuk melakukan investigasi terhadap pelaku dan korban terkait kejadian tersebut,” ungkap Sumarlin.
Berdasarkan hasil investigasi dari guru BK yang dibantu oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, ditemukan titik terang dari akar permasalahan kasus perundungan tersebut.
“Permasalahan bermula dari liga futsal pada kegiatan class meeting hari Kamis, 20 Juni 2024. Pelaku tidak menerima kekalahan timnya, sehingga saat korban pergi berbelanja di sebuah warung sekitar 300 meter di luar sekolah, di belakang warung tersebut pelaku melakukan aksinya terhadap korban,” jelas Sumarlin.
Pihak MTsN bergerak cepat mencari solusi agar permasalahan cepat terselesaikan dan telah melakukan mediasi dengan orang tua siswa pelaku dan korban.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya