Jadi sebelum mengambil keputusan mungkin telah dia pelajari dulu agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” jelasnya.
Ermizen menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki permasalahan dengan program tersebut selama bermanfaat bagi masyarakat Pesisir Selatan.
“Kita tidak ada permasalahan. Meski begitu, walaupun mereka yang mengatur, tetap informasikan juga kepada DPRD. Kami tidak melarang selagi baik untuk masyarakat Pesisir Selatan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Menurut Harmidi, seorang tokoh Pesisir Selatan, penundaan penerbitan SK PPPK ini terjadi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memprihatinkan.
Harmidi menuding pemerintah daerah sengaja menunda proses penerbitan SK PPPK untuk menggunakan dana gaji PPPK guna kepentingan politik, termasuk program PIP lokal. “
Akhirnya, Pemda sengaja menunda proses terbit SK PPPK dengan cara belum melengkapi syarat untuk diterbitkan oleh BKN, dengan hitungan gaji untuk PPPK tertunda selama 2 bulan atau lebih,” jelas Harmidi.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya