“Kami yakin saja, secara teknis tentu mereka lebih tahu,” ungkap Ermizen.
Tidak puas hanya dengan satu sumber, Ermizen juga menghubungi kenalannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan gambaran lebih jelas.
Menurut informasi dari BKN, Kabupaten Pesisir Selatan sudah berada di tahap 5, yang berarti tinggal menunggu pengesahan SK oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pessel telah berada di tahap 5, tinggal di-SK-kan oleh daerah,” jelas sumber dari BKN yang dihubungi Ermizen.
Ermizen menyatakan keyakinannya bahwa proses ini akan segera diselesaikan oleh pemerintah daerah sehingga para PPPK dapat menerima SK mereka dan mulai bekerja dengan tenang.
“Kita semua berharap bahwa penundaan ini segera berakhir dan SK dapat segera diterbitkan untuk seluruh PPPK,” ujarnya.
Halaman : 1 2