Penundaan ini semata-mata disebabkan oleh belum lengkapnya persyaratan teknis yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penundaan ini murni karena belum keluarnya persetujuan teknis dari BKN untuk sebagian PPPK, karena persyaratannya belum lengkap.
Untuk yang sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, proses SK-nya sedang berlangsung,” jelas Sekda.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan politik di balik penundaan SK ini. “Tidak ada alasan politik. Baru 7 pemda dari 19 pemda (termasuk Provinsi Sumbar) yang telah mengeluarkan SK-nya,” tambahnya.
Mawardi menyampaikan , hal ini bertujuan untuk meluruskan isu yang berkembang, di mana penundaan SK PPPK dikaitkan dengan kepentingan politik dan alokasi anggaran yang diduga digunakan untuk program lain, seperti Program Pesisir Selatan Pintar (PPSP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) versi lokal.
Ia memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan proses administrasi ini secepat mungkin agar hak-hak para PPPK dapat terpenuhi.
Masyarakat dan para PPPK diharapkan bersabar dan memahami situasi ini.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya