Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, Harmidi menuding pemerintah daerah sengaja menunda proses penerbitan SK PPPK dengan cara belum melengkapi persyaratan untuk diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akibatnya, gaji PPPK tertunda selama dua bulan atau lebih.
“Akhirnya, pemda sengaja menunda proses terbit SK PPPK dengan cara belum melengkapi syarat untuk diterbitkan oleh BKN, dengan hitungan gaji untuk PPPK tertunda selama 2 bulan atau lebih,” kata Harmidi.
Lebih lanjut, Harmidi menyebut bahwa total gaji untuk 2021 PPPK per bulan adalah sekitar Rp7 miliar. Dengan penundaan SK selama 2 atau lebih, pemerintah daerah bisa menggunakan dana tersebut, yang berkisar antara 14 hingga 20 miliar rupiah, untuk kepentingan politik anggaran Bupati petahana, termasuk untuk program PIP daerah.
“Sebanyak 2021 PPPK itu total gajinya per bulan adalah sekitar 7 miliar rupiah. Selama 2 bulan atau 3 bulan ditunda SK, akhirnya ada duit 14 miliar atau 20 miliar yang bisa digunakan untuk politik anggaran bupati petahana. Salah satunya adalah untuk PIP daerah,” pungkas Harmidi.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya