FIKIR.ID — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima tanpa pungli bagi warga binaan dan masyarakat di Kota Padang Panjang.
Hal tersebut dibuktikan dengan dirilisnya aplikasi berbasis website yang diberi nama Silajang (Sistem Layanan Rutan Padang Panjang) oleh Kepala Rupajang Auliya Zulfahmi, A.Md.IP, M.H Rabu (23/8).
Fahmi menyampaikan, aplikasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan pihaknya.
“Tidak dipungkiri, penghuni dan masyarakat yang membutuhkan layanan banyak yang rumahnya jauh dari lokasi rutan. Maka kami menginisiasi pembuatan aplikasi Silajang untuk memudahkan mereka mendapat layanan secara online tanpa harus datang ke loket layanan,” ujarnya.
Inovasi ini, sebut Fahmi, juga merupakan pemangkasan alur birokrasi yang memungkinkan masyarakat bisa memperoleh layanan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas. Sehingga bisa mencegah terjadinya praktek pungli di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat, agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu mendukung program Rupajang bebas dari praktik pungutan liar,” tegasnya.
Secara teknis, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hadi Susilo mengungkapkan, dalam aplikasi ini terdapat fitur Layanan Pengajuan Usulan Asimilasi dan Integrasi, Layanan Informasi dan Pengaduan yang dapat dipantau langsung oleh Kepala Rutan.
“Untuk menggunakannya, tinggal browsing website silajang.net dan mengakses fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut,” ungkap Hadi.
Dilanjutkannya, setelah masuk di laman silajang.net, masyarakat tinggal memilih layanan yang diinginkan pada fitur yang telah tersedia di laman web.
“Layanan Usulan Asimilasi dan Integrasi bisa mendownload form untuk jaminan. Selanjutnya mengisi form tersebut dan mengupload pada aplikasi dengan melampirkan data dukung lainnya. Sedangkan untuk layanan pengaduan bisa langsung mengisi laporan pada fitur pengaduan. Operator akan langsung menanggapinya 1 x 24 jam,” tuturnya.