Permudah Layanan, Rumah Tahanan Negara Padang Panjang Rilis Aplikasi Silajang

Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIKIR.ID — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima tanpa pungli bagi warga binaan dan masyarakat di Kota Padang Panjang.

Hal tersebut dibuktikan dengan dirilisnya aplikasi berbasis website yang diberi nama Silajang (Sistem Layanan Rutan Padang Panjang) oleh Kepala Rupajang Auliya Zulfahmi, A.Md.IP, M.H Rabu (23/8).

Fahmi menyampaikan, aplikasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak dipungkiri, penghuni dan masyarakat yang membutuhkan layanan banyak yang rumahnya jauh dari lokasi rutan. Maka kami menginisiasi pembuatan aplikasi Silajang untuk memudahkan mereka mendapat layanan secara online tanpa harus datang ke loket layanan,” ujarnya.

Inovasi ini, sebut Fahmi, juga merupakan pemangkasan alur birokrasi yang memungkinkan masyarakat bisa memperoleh layanan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas. Sehingga bisa mencegah terjadinya praktek pungli di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat, agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu mendukung program Rupajang bebas dari praktik pungutan liar,” tegasnya.

Secara teknis, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hadi Susilo mengungkapkan, dalam aplikasi ini terdapat fitur Layanan Pengajuan Usulan Asimilasi dan Integrasi, Layanan Informasi dan Pengaduan yang dapat dipantau langsung oleh Kepala Rutan.

“Untuk menggunakannya, tinggal browsing website silajang.net dan mengakses fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut,” ungkap Hadi.

Dilanjutkannya, setelah masuk di laman silajang.net, masyarakat tinggal memilih layanan yang diinginkan pada fitur yang telah tersedia di laman web.

“Layanan Usulan Asimilasi dan Integrasi bisa mendownload form untuk jaminan. Selanjutnya mengisi form tersebut dan mengupload pada aplikasi dengan melampirkan data dukung lainnya. Sedangkan untuk layanan pengaduan bisa langsung mengisi laporan pada fitur pengaduan. Operator akan langsung menanggapinya 1 x 24 jam,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Nilai Ekonomi, Gambir Pesisir Selatan Akan Jajaki Pasar Eropa
Sarat Inovasi dan Partisipasi Warga, Sungai Gayo Lumpo Siap Rebut Juara Lomba Nagari Tingkat Provinsi 2025
Merokok di Saat Jam Sekolah, 4 Pelajar Diamankan Satpol PP di Pantai Salido
Ganggu Ketertiban, Pengemis dan Pak Ogah Ditertibkan Satpol PP Padang
Transformasi Digital Berbuah Prestasi, RSUD M Zein Painan Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan
BUMNag Kambang Maju Bersama Dinilai Tim Provinsi, Pessel Optimis Melaju ke Tingkat Nasional
Asyik Karaoke di Room Tertutup, 2 Pasang Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP di Sutera
Mahyeldi Silaturahmi ke Menko Yusril, Bahas Usulan Tokoh Ranah Minang Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:20 WIB

Tingkatkan Nilai Ekonomi, Gambir Pesisir Selatan Akan Jajaki Pasar Eropa

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:25 WIB

Sarat Inovasi dan Partisipasi Warga, Sungai Gayo Lumpo Siap Rebut Juara Lomba Nagari Tingkat Provinsi 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 17:01 WIB

Merokok di Saat Jam Sekolah, 4 Pelajar Diamankan Satpol PP di Pantai Salido

Senin, 16 Juni 2025 - 16:51 WIB

Ganggu Ketertiban, Pengemis dan Pak Ogah Ditertibkan Satpol PP Padang

Senin, 16 Juni 2025 - 14:52 WIB

Transformasi Digital Berbuah Prestasi, RSUD M Zein Painan Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!