FIKIR.ID – Perguruan tinggi banyak menghasilkan karya kekayaan intelektual. Oleh karena itu, guna mendapatkan pelindungan hukum terkait hasil karya invensi dari perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha pada 22 s.d 24 Agustus 2023 di Hotel Mercure Legian, Bali.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Alexander Palti menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang mana dapat menghasilkan suatu proses dan invensi pada perguruan tinggi. Sehingga, berguna bagi manusia dan memiliki manfaat ekonomi dari hasil kreativitas intelektual harus bisa mendapatkan pelindungan dari payung hukum yang jelas.
“Misalnya seperti hari ini melalui pendaftaran paten yang diharapkan ada komersialisasi untuk kedepannya, dengan adanya komersialisasi akan berdampak pada munculnya inovasi-inovasi yang lebih kompetitif,” kata Palti.
Palti menjelaskan tujuan dari melakukan pendaftaran maupun pencatatan KI adalah dengan mendatangkan manfaat ekonomi bagi pemilik KI serta mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain.
“Pada era persaingan bebas dan pasar global, peran KI menjadi kebutuhan primer dan penting sehingga semua lapisan masyarakat dari mulai pelajar serta mahasiswa hingga penggiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya pelindungan KI,” ujar Palti.
Secara nasional jumlah permohonan paten pada Provinsi Bali masuk dalam peringkat 14 terbanyak se-Indonesia dengan total 291 permohonan, sedangkan untuk peringkat pertama adalah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 6620 permohonan, peringkat kedua Jawa Barat sebanyak 5616 permohonan dan peringkat ketiga adalah Jawa Timur sebanyak 4951 permohonan.
“Hal ini bukan untuk membandingkan tetapi untuk memotivasi Sentra KI dan perguruan tinggi maupun inventor yang ada di Provinsi Bali, karena di Bali ini selain dikenal sebagai tempat wisata tentunya juga menjadi perhatian dari pemerintah pusat dalam hal jumlah permohonan KI,” ujar Palti.
Palti mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini dari awal sampai akhir hingga penyelesaian substantif paten yang sudah terselesaikan sejumlah 35 permohonan paten terdiri dari bidang kimia, elektro, dan mesin.
Sebagai informasi, pada penutupan kegiatan ini dilakukan penyerahan sertifikat paten sejumlah 6 sertifikat untuk beberapa Universitas dan Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Bali. (Fik/Ver)