FIKIR.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadiri undangan diskusi dari IP Australia Melbourne pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Delegasi dari DJKI yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto berdiskusi dengan Policy and International Affairs Officer IP Australia Alex Hobson dan Assistant Director Office of the Chief Economist (OCE) IP Australia Annita Nugent.
Annita menyatakan IP Australia melalui OCE melakukan riset tentang isu ekonomi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI). Hal ini bertujuan untuk menghasilkan report yang komprehensif dan bermanfaat bagi para pengambil kebijakan.
Annita berujar “Agenda riset yang sedang kami kerjakan berfokus pada isu keberagaman, wirausaha, dan komersialisasi; valuasi ekonomi dan dampak dari aktivitas KI; evaluasi ekonomi terhadap perubahan kebijakan; serta pengembangan tekhnologi kunci”.
Riset dari IP Australia menunjukkan bahwa bisnis di Australia yang memiliki KI terdaftar lebih produktif daripada yang tidak memiliki.
“UKM yang memiliki KI akan tumbuh 16% lebih tinggi yang tidak memiliki. Produktivitas usaha menengah yang memiliki paten lebih tinggi 30% dibandingkan dengan yang tidak memiliki. Selain itu mematenkan invensi yang bernilai dapat meningkatkan 12% revenue per pekerja”, jelas Annita.
Sucipto sangat merespon baik insight yang didapat dari IP Australia ini karena terbukti KI memiliki peran penting dalam mendukung UKM.
“Seperti halnya ekonomi Australia yang didominasi oleh UKM, Saat ini terdapat lebih dari 65,4 juta UMKM di Indonesia. Selain itu, UMKM juga memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia,” jelas Sucipto.
Belajar dari IP Australia, DJKI berencana untuk menjajaki kerjasama dengan stakeholder dan perguruan tinggi dalam melakukan riset terkait KI dan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya dalam memajukan UKM dalam negeri. Turut hadir dalam diskusi ini perwakilan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Sapta Novida Dananjaya.