Bandasapuluah.com – Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komnas HAM Sumbar, Selasa (29/8). Mereka datang sekitar pukul 09.30 WIB dan didampingi oleh penasehat hukumnya dalam rangka memberi penjelasan seputar kasus perselisihan ketenagakerjaan kepada lembaga tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok datang ke Komnas HAM Sumbar pada 14 Agustus 2023 lalu untuk mengadukan hak-hak yang diduga dirampas oleh AQUA Solok. Salah satunya adalah yang mereka sebut sebagai ‘hak mendapatkan pekerjaan yang layak’.
Institusional and Legal Affairs Director PT Tirta Investama Luqman Fauzi menjelaskan, kedatangannya ke Komnas HAM Sumbar untuk memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait adanya tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan oleh SPAG.
Luqman menegaskan, PT Tirta Investama sangat peduli dengan hal-hal yang menyangkut hak asasi manusia termasuk hak kebebasan berserikat. PT Tirta Investama, sebutnya, adalah perusahaan dengan multi serikat pekerja yang terdapat di seluruh lokasi dimana perusahaan beroperasi. Kata dia, budaya perusahaan sangat menjunjung tinggi kebebasan berserikat karena keberadaan serikat pekerja di Aqua sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
“Kami mempunyai serikat pekerja yang luar biasa banyak. Kami punya kurang lebih 40 lokasi operasional yang terdiri dari lokasi pabrik dan depo, dimana setiap lokasi punya serikat pekerja. Kalau dihitung seluruhnya mungkin bisa sampai 50 serikat lebih,” terang Luqman.
Ia menambahkan, pihaknya menolak tuduhan pelanggaran HAM yang diadukan oleh serikat pekerja pabrik aqua Solok terkait masalah perselisihan ketenagakerjaan. Perihal PHK, kata Luqman, PHK perusahaan telah dibatalkan oleh pengadilan dan kemudian pihak Pengadilan lah yang memutuskan PHK karena alasan force majeure sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dari PP No 35 Tahun 2021.
“Kalau diperhatikan didalam alasan PHK tersebut terdapat kalimat yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK, artinya bahwa dalam perselisihan ini Pengusaha diperbolehkan melakukan PHK, cuma yang melakukannya bukan perusahaan tetapi Hakimlah yang melakukan PHK ,” ujarnya.
“Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan ke Komnas HAM, bahwa perselisihan yang terjadi murni adalah masalah perselisihan ketenagakerjaan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia seperti yang dituduhkan dan meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan” sambung Luqman.
Kata Luqman, pokok persoalan berawal dari perselisihan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 tetapi yang 2 (dua) jam sudah dibayarkan sehingga saat itu menyisakan tuntutan upah lembur 1 jam di saat istirahat.
Dalam proses perselisihan tuntutan upah lembur yg dimediasi oleh Disnaker Provinsi Sumbar, telah tercapai kesepakatan bersama dimana penetapan upah disepakati dilakukan oleh team pengawas ketenagakerjaan dari tingkat Provinsi hingga Kemenaker RI dimana pada akhirnya hasil penetapan upah lembur yang harus dibayarkan Perusahaan adalah 2 jam.
Faktanya, kata dia, upah lembur 2 jam ini telah dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker. “Memang dari awal Perusahaan ingin menunjukkan itikad baik, bahwa kita memberikan lebih karena mereka karyawan kita, tapi kemudian mereka tetap tidak sepakat,” jelas dia.
Hingga saat ini Perusahaan masih membuka pintu dialog dengan eks Pekerja sepanjang tidak saling memaksakan. “Kita harus tetap saling menghargai dan tetap terbuka” ucapnya.
Kepala Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin mengatakan, kedatangan pihak PT Tirta Investama Solok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pengaduan yang dibuat oleh Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok beberapa waktu lalu.
Sultanul mengatakan, setelah adanya pengaduan dari SPAG Solok pada 14 Agustus lalu, Komnas HAM Sumbar kemudian memverifikasi kepada para pihak, termasuk Aqua Solok.
Pada tanggal 16 Agustus 2023, Komnas HAM Sumbar berkirim surat kepada Aqua Solok. Surat yang dikirimkan, kata dia, adalah surat permintaan keterangan.
“Kita tanggal 16 Agustus mengirim surat permintaan keterangan kepada perusahaan dan perusahaan memenuhi panggilan itu,” kata Sultan.
Dalam surat itu, sambungnya, pada intinya pengadu akan menghentikan semua laporannya bila mereka diperkerjakan kembali dan dikembalikan haknya seperti semula.
Ia menyebut, data-data yang disampaikan oleh PT Tirta Investama nantinya akan diklarifikasi kembali. Kata Sultanul, pada prinsipnya perusahaan masih membuka pintu musyawarah mufakat.
“Kalau mau win-win solution. Perusahaan bersedia berunding,” kata Sultan.
Ia menyampaikan, pihaknya belum bisa menentukan ada atau tidaknya pelanggaran ham. Pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan kepada pengadu.
Lebih lanjut, pihaknya akan menawarkan mediasi kepada dua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak bersedia berunding, maka kerja Komnas HAM Sumbar dalam mediasi sudah selesai.
“Akan dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi. Isinya silahkan tempuh jalur lain,” pungkasnya.