Polemik SPAG Solok, PHI Sumbar tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIKIR.ID – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja AQUA Group (SPAG) Solok mendatangi kantor KOMNAS HAM Provinsi Sumbar pada Senin 14 Agustus 2023. Wakil ketua SPAG Fuad Zaki mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengadu, karena hak-hak sebagai warga negara Indonesia yang dirampas oleh perusahaan. “Harapan kami, pekerja harus dipekerjakan kembali, itu harapan kami,” ujar Fuad Zaki, Senin (14/8)

Sebagaimana diketahui, perselisihan hubungan industrial SPAG Solok dan Pabrik AQUA Solok telah ditetapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sumbar melalui Putusan PHI Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg. Dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman tersebut, majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan

Meski demikian, karena hubungan para pihak sudah tidak kondusif maka perlu dicari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya. “Karenanya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan karena alasan keadaan memaksa (force majeur),” sebagaimana dikutip dari direktori putusan hal 191.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sultanul Arifin yang menerima SPAG memberikan tanggapannya. “Karena kita negara hukum, menurut saya yang berhak menyatakan PHK atau tidak itu tentunya putusan pengadilan. Pengadilan yang menentukan apakah itu disebut PHK atau tidak,” jelas Sultanul Arifin saat diwawancara media pada Senin (14/8).

Terkait pelanggaran HAM yang disampaikan SPAG, Sultanul mengatakan KOMNAS HAM mengatakan perlu dilakukan verivikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak. “Kita tentu pilah dulu, karena kita bekerja sesuai SOP. Nanti ada rekomendasi penyelesai-penyelesaiannya,” jelas Sultanul.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan telah mendengarkan penjelasan dari saksi ahli dari kedua belah pihak pada 20-21 Juli 2023. Sahat, S.H.,M.H., Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bertindak sebagai saksi ahli menjelaskan mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU No. 13/2003. “Bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”. Jelas Sahat dihadapan majelis hakim pada Jum’at (21/7).

Mogok kerja disebut sah apabila terjadi gagal perundingan dan yang memenuhi syarat admnistratif, yaitu ada surat pemberitahuan tertulis kepada perusahaan 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan. “Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka mogok kerja dianggap tidak sah, dan dapat dikualifikasi mangkir dari pekerjaan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atau PHK sebagai konsekuensi mangkir dari pekerjaan,” tegas Sahat. Dalam kesempatan itu, Sahat juga mengatakan bahwa mogok kerja tidak dapat diperpanjang.

Fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah upaya-upaya penyelesaian perselisihan baik secara bipartite maupun tripartit antara kedua belah pihak. Namun, perundingan yang berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga SPAG akhirnya melakukan mogok kerja mulai 10 Oktober 2022. Hanya saja, pada tanggal 14 Oktober 2022, SPAG menyatakan memperpanjang mogok kerja hingga akhir Oktober dengan alasan tidak terjadi kesepakatan.

Lebih lanjut, juga terungkap bahwa pokok perselisihan kedua belah pihak adalah perselisihan kepentingan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 (hari Sabtu). Dalam proses perundingan secara tripartit yang dimediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tersebut, telah tercapai kesepatakan dimana Kemenaker menetapkan upah lembur yang harus dibayarkan adalah 2 jam. Faktanya, upah lembur 2 jam ini telah dbayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker. Hal itu disebabkan perusahaan menghitung upah lembur berdasarkan upah tahun 2022.

Berita Terkait

PKS Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pelembagaan Partai Politik BRIN, Ahman Nurdin: Ini Pembuktian Kualitas Kelembagaan Partai yang Berintegritas
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi Dukung ASIH, Ahmad Syaikhu Janji Wujudkan Jabar Ramah Disabilitas
Lisda Hendrajoni Pastikan Beasiswa PIP Tahap 2 Aman, Masyarakat Diminta Tidak Risau
Fakta Unik Pilkada Pessel: Sudah Berlangsung 4 Kali, Paslon Nomor Urut 1 Tak Pernah Menang
Paslon ASIH Berkomitmen Buka 3 Juta Lapangan Kerja untuk Anak Muda di Jawa Barat
Tingkatkan Partisipasi Kaum Disabilitas dalam Pengawasan Pilkada, Bawaslu Pessel Gelar RDK
Relawan AMIN di Garut Siap Menangkan Paslon ASIH di Pilgub Jabar 2024
Jelang Debat Kedua Pilkada Jakarta, Suswono Pantau Kesejahteraan Masyarakat di Jatinegara

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:47 WIB

PKS Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pelembagaan Partai Politik BRIN, Ahman Nurdin: Ini Pembuktian Kualitas Kelembagaan Partai yang Berintegritas

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi Dukung ASIH, Ahmad Syaikhu Janji Wujudkan Jabar Ramah Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:20 WIB

Lisda Hendrajoni Pastikan Beasiswa PIP Tahap 2 Aman, Masyarakat Diminta Tidak Risau

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Fakta Unik Pilkada Pessel: Sudah Berlangsung 4 Kali, Paslon Nomor Urut 1 Tak Pernah Menang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:22 WIB

Paslon ASIH Berkomitmen Buka 3 Juta Lapangan Kerja untuk Anak Muda di Jawa Barat

Berita Terbaru