Kisruh Pabrik AQUA Solok, Hakim PHI PN Padang Tetapkan PHK Karyawan Sah

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIKIR.ID – Majelis Hakim menetapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 24 mantan karyawan pabrik AQUA Solok adalah sah. Hal itu termaktub dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan telah mendengarkan penjelasan dari saksi ahli dari kedua belah pihak pada 20-21 Juli 2023. Dalam kesempatan itu, Sahat MH pengajar hukum Universitas Indonesia, yang bertindak sebagai saksi ahli menjelaskan mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU No. 13/2003. “Bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”. Jelas Sahat dihadapan majelis hakim pada Jum’at (21/7).

Mogok kerja disebut sah apabila terjadi gagal perundingan dan yang memenuhi syarat admnistratif, yaitu ada surat pemberitahuan tertulis kepada perusahaan 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan. “Bila syarat-syarat tersebut tidak terpebuhi maka mogok kerja dianggap tidak sah, dan dapat dikualifikasi mangkir dari pekerjaan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atau PHK sebagai konsekuensi mangkir dari pekerjaan,” tegas Sahat. Dalam kesempatan itu, Sahat juga mengatakan bahwa mogok kerja tidak dapat diperpanjang.

Fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah upaya-upaya penyelesaian perselisihan baik secara bipartite maupun tripartit antara kedua belah pihak. Namun, perundingan yang berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga SPAG akhirnya melakukan mogok kerja mulai 10 Oktober 2022. Hanya saja, pada tanggal 14 Oktober 2022, SPAG menyatakan memperpanjang mogok kerja hingga akhir Oktober dengan alasan tidak terjadi kesepakatan.

Sebanyak 101 karyawan akhirnya terimbas PHK sebagai buntut aksi mogok yang dilakukan sejak 10 – 30 Oktober tersebut. Meski demikian, setelah melalui proses mediasi Pabrik AQUA Solok kembali mempekerjakan

Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal menjelaskan, PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja. “Semua pekerja mengajukan kembali permohonan/ lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama,” terang Yon Afrizal, Jum’at (5/5/2023).

Pemerintah Kabupaten Solok menyebutkan sebanyak 90 karyawan menyetujui keputusan tersebut. Dalam seleksi tersebut, hanya 86 orang yang mendaftar, sebanyak 2 orang tidak datang, sementara 1 orang tidak memenuhi syarat.

Di sisi lain, masyarakat Kayu Jao, Kab Solok menyayangkan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh SPAG tersebut. Rozi (50 th), keluarga dari salah satu karyawan yang terkena PHK tersebut menuturkan banyak karyawan yang hanya ikut-ikutan demo dan sekarang jadi menyesal kehilangan pekerjaan. Ditemui di kediamannya di Jorong Kayu Jao, Kab Solok akhir Juli lalu, ia mengakui, dua orang karyawan yang terkena PHK tersebut adalah keponakannya.

“Itulah akibat karyawan lama egois, karena kepentingan pribadi mereka, nggak memikirkan karyawan lain yang nggak ngerti apa-apa, jadinya diajak ikut-ikutan demo. Sekarang terima sendiri akibatnya, nggak bisa lagi kerja di pabrik, ya balik lagi kerja serabutan bantu- bantu orang,” Rozi membeberkan aktifitas kedua keponakannya pasca terimbas PHK.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kampung Halaman, IKRAP Batam Bantu Warga Terdampak Banjir di Pelangai Gadang
Buka Festival Qasidah Rebana, Risnaldi: Satukan Harmoni, Wujudkan Peradaban Islami
Bupati Hendrajoni Serukan Pelestarian Tradisi Bakhatib Adat di Tengah Masyarakat
Malam Takbiran di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Meriah dengan Pawai Obor
Lisda Hendrajoni Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Pesisir Selatan
Bupati Pessel Tantang Kadispora Capai PAD Rp1 Miliar selama Libur Lebaran, Jika Gagal Akan Dievaluasi
Perkuat Kemitraan, Polres Pessel Berbagi Parcel Lebaran untuk Insan Pers
Jelang Lebaran 2025, Polres Pessel Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 16:41 WIB

Peduli Kampung Halaman, IKRAP Batam Bantu Warga Terdampak Banjir di Pelangai Gadang

Kamis, 3 April 2025 - 12:49 WIB

Buka Festival Qasidah Rebana, Risnaldi: Satukan Harmoni, Wujudkan Peradaban Islami

Kamis, 3 April 2025 - 07:57 WIB

Bupati Hendrajoni Serukan Pelestarian Tradisi Bakhatib Adat di Tengah Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 - 00:53 WIB

Malam Takbiran di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Meriah dengan Pawai Obor

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:45 WIB

Bupati Pessel Tantang Kadispora Capai PAD Rp1 Miliar selama Libur Lebaran, Jika Gagal Akan Dievaluasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!