FIKIR.ID – Tiga hari sudah perhelatan Hari UMKM Nasional 2023 Expo di Lapangan Pamedan Pura Mangkunegaran, Surakarta berjalan. Sebanyak 2000 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi dalam pameran ini.
Dari pantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang juga turut serta pada UMKM Expo ini menilai bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya.
Padahal merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi secara hukum. Sebab, merek dagang yang telah terdaftar di suatu negara dapat mencegah klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat melindungi merek tersebut agar tidak digunakan orang lain tanpa izin.
DJKI mencoba bertanya secara acak kepada beberapa pelaku UMKM yang berpartisipasi pada ajang ini mengenai apakah merek dagangnya telah terdaftar. Hasilnya, dari 100 peserta UMKM yang ditanyai soal merek, tidak ada satupun dari mereka yang memiliki merek terdaftar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menghimbau agar pelaku UMKM yang hadir dalam UMKM Expo ini untuk memanfaatkan booth layanan kosultasi KI milik DJKI untuk mendaftarkan merek usahanya.
“Ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu menyadarkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi KI-nya. Baik berupa merek, hak cipta dan paten,” kata Sucipto.
Menurutnya, produk yang memiliki KI terdaftar seperti merek dapat meningkatkan kualitas dan membangun kepercayaan konsumen.
“Masyarakat yang memiliki kesadaran mendaftarkan apa yang menjadi karyanya, selain karya dan usahanya terlindungi, tentunya juga berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi di wilayah Indonesia,” pungkas Sucipto.