Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Tegal Musnahkan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Senin, 7 Agustus 2023 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIKIR.ID – Bea Cukai Tegal dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal musnahkan 2,7 juta batang rokok ilegal secara simbolis di lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal pada 25 Juli 2023. Rokok ilegal senilai 3,5 miliar tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Tegal periode Januari sampai dengan Maret tahun 2023.

“Penindakan rokok ilegal yang dilancarkan Bea Cukai tentunya merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Tak luput, peran serta masyarakat yang selalu berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi mengenai perederan rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiarto dalam kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Bupati Tegal Umi Azizah.

Dijelaskan Yudi, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal di wilayah Tegal. Karena, penjualan rokok ilegal akan menghilangkan penerimaan PPN dan PPh yang dapat merugikan keuangan negara. “Aksi penindakan yang kami lancarkan telah mencegah potensi kerugian negara senilai Rp2,3 miliar. Angka tersebut diperoleh dari pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan untuk negara untuk setiap penjualan rokok legal sebesar 60 hingga 70 persen dari perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut,” rincinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak lain dari peredaran rokok ilegal, menurut Yudi adalah prevalensi merokok pada anak yang meningkat, karena harga rokok yang murah. Kegiatan pemusnahan itu pun menjadi wujud kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantuan, dan Evaluasi DBH CHT. Diketahui, DBHCHT mendanai 50% bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% bidang penegakan hukum, termasuk kegiatan pemusnahan rokok ilegal.

“Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Bupati Tegal Umi Azizah, tanpa kerja sama dan kolaborasi antarpihak, tentunya tidak mudah menemukan jaringan rokok ilegal, karena memang produksinya dilakukan secara tersembunyi, begitu juga dengan peredarannya yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Untuk itu diperlukan sinergi yang solid demi menyukseskan penindakan rokok ilegal,” tambah Yudi.

Terhadap pelaku peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Yudi juga menyebutkan bahwa upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. “Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, peciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. Kami mengimbau kepada para pengusaha yang belum terdaftar untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu mudah”. Kami juga menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentuhan Servant Leadership Fadly-Maigus Dalam Kepemimpinan 100 Hari di Kota Padang
Tak Ada Sapi Berbobot 800 Kg, Pessel Justru Dapat 2 Ekor Kurban dari Presiden Prabowo
Didemo Ratusan Warga, Novermal: Demi Allah, Saya Tak Marah, Ini Persoalan Lama yang Harus Diselesaikan
Ratusan Nelayan Air Haji Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD Pesisir Selatan
Hadiri Wisuda Tahfidz di SDIT Miftahul Ulum, Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan Agama
HIPMI Pessel Fasilitasi Investor Jepang Jajaki Kerjasama Multisektor
Hadiri Halal Bihalal Permatalusi, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Dukung Pembangunan Pessel
Bupati Hendrajoni Imbau Warga Cek Kesehatan Gratis di Faskes Terdekat

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:39 WIB

Sentuhan Servant Leadership Fadly-Maigus Dalam Kepemimpinan 100 Hari di Kota Padang

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:24 WIB

Tak Ada Sapi Berbobot 800 Kg, Pessel Justru Dapat 2 Ekor Kurban dari Presiden Prabowo

Senin, 2 Juni 2025 - 23:46 WIB

Didemo Ratusan Warga, Novermal: Demi Allah, Saya Tak Marah, Ini Persoalan Lama yang Harus Diselesaikan

Senin, 2 Juni 2025 - 23:02 WIB

Ratusan Nelayan Air Haji Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD Pesisir Selatan

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:52 WIB

Hadiri Wisuda Tahfidz di SDIT Miftahul Ulum, Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan Agama

Berita Terbaru

error: Content is protected !!