FIKIR.ID – Bea Cukai Tegal dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal musnahkan 2,7 juta batang rokok ilegal secara simbolis di lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal pada 25 Juli 2023. Rokok ilegal senilai 3,5 miliar tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Tegal periode Januari sampai dengan Maret tahun 2023.
“Penindakan rokok ilegal yang dilancarkan Bea Cukai tentunya merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Tak luput, peran serta masyarakat yang selalu berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi mengenai perederan rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiarto dalam kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Bupati Tegal Umi Azizah.
Dijelaskan Yudi, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal di wilayah Tegal. Karena, penjualan rokok ilegal akan menghilangkan penerimaan PPN dan PPh yang dapat merugikan keuangan negara. “Aksi penindakan yang kami lancarkan telah mencegah potensi kerugian negara senilai Rp2,3 miliar. Angka tersebut diperoleh dari pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan untuk negara untuk setiap penjualan rokok legal sebesar 60 hingga 70 persen dari perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut,” rincinya.
Dampak lain dari peredaran rokok ilegal, menurut Yudi adalah prevalensi merokok pada anak yang meningkat, karena harga rokok yang murah. Kegiatan pemusnahan itu pun menjadi wujud kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantuan, dan Evaluasi DBH CHT. Diketahui, DBHCHT mendanai 50% bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% bidang penegakan hukum, termasuk kegiatan pemusnahan rokok ilegal.
“Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Bupati Tegal Umi Azizah, tanpa kerja sama dan kolaborasi antarpihak, tentunya tidak mudah menemukan jaringan rokok ilegal, karena memang produksinya dilakukan secara tersembunyi, begitu juga dengan peredarannya yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Untuk itu diperlukan sinergi yang solid demi menyukseskan penindakan rokok ilegal,” tambah Yudi.
Terhadap pelaku peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Yudi juga menyebutkan bahwa upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. “Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, peciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. Kami mengimbau kepada para pengusaha yang belum terdaftar untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu mudah”. Kami juga menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tutupnya.