Serupa Namun Berlainan, Inilah Perbedaan Merek dan Merek Kolektif,

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIKIR.ID – Meski terlihat serupa, merek dan merek kolektif ternyata memiliki perbedaan.

Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dwi Hastarina menerangkan, merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sementara itu, merek kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagai pinang dibelah dua, merek dan merek kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek kekayaan intelektual (KI), namun apa yang membedakan antara merek dan merek kolektif?

“Jika merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif”, jelas Dwi.

“Merek kolektif bertujuan untuk membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai ciri, kualitas/mutu dan asal daerah sekaligus sebagai sarana untuk menginformasikan keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota)”, lanjutnya.

Dwi menjelaskan bahwa dalam pendaftarannya, merek kolektif memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.

“Pengaturannya sendiri paling sedikit harus memuat antara lain sifat, ciri umum atau mutu produk yang akan diproduksi, pengawasan atas penggunaan merek kolektif, dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif,” ucap Dwi.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerugian Bencana Sumut Capai Rp9,98 Triliun
Spotify Wrapped Tunjukkan Cara Kita Mendengarkan, Riyadh Music Week Bertanya Apa Selanjutnya
Antisipasi Banjir dan Longsor Dedi Mulyadi Tangguhkan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya
Implan Otak Setipis Kertas Baru Dapat Mengubah Cara Manusia Terhubung dengan AI
Menteri Luar Negeri Suriah mengatakan Israel masih menjadi tantangan serius bagi negaranya – BANDASAPULUAH.COM
Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal
Kapolda Babel Buka Pelatihan Operasi Tambang Menumbing 2025, Tekankan Pentingnya Kehadiran Polisi dalam Pelestarian Alam
Planet Laptop Buka Cabang Perdana di Depok, Sasar Pelajar dan Pekerja Kreatif

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:31 WIB

Kerugian Bencana Sumut Capai Rp9,98 Triliun

Senin, 8 Desember 2025 - 18:09 WIB

Spotify Wrapped Tunjukkan Cara Kita Mendengarkan, Riyadh Music Week Bertanya Apa Selanjutnya

Senin, 8 Desember 2025 - 17:49 WIB

Antisipasi Banjir dan Longsor Dedi Mulyadi Tangguhkan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya

Senin, 8 Desember 2025 - 17:28 WIB

Implan Otak Setipis Kertas Baru Dapat Mengubah Cara Manusia Terhubung dengan AI

Senin, 8 Desember 2025 - 17:07 WIB

Menteri Luar Negeri Suriah mengatakan Israel masih menjadi tantangan serius bagi negaranya – BANDASAPULUAH.COM

Berita Terbaru

Kerugian Bencana Sumut Capai Rp9,98 Triliun

Nasional

Kerugian Bencana Sumut Capai Rp9,98 Triliun

Senin, 8 Des 2025 - 18:31 WIB