FIKIR.ID – Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil meringkus tiga orang pria yang merupakan residivis kasus narkoba. Ketiganya ditangkap di dua TKP.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan Handphone. Tim opsnal tersebut dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andhika yang didampingi Kanit I Aipda Doni Arwando
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika, Jumat (28/7/23) menerangkan, penangkapan pertama dilakukan tim terhadap tersangka berinisial PT, warga Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau. tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang bersama rekannya RE. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan 2 paket sabu siap edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengakuan tersangka RE, ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang juga residivis berinisial JI. Tidak mennunggu lama, Tim opsnal segera mendatangi rumah JI yang masih berada di Kecamatan Harau, tepatnya di Jorong Padang Tarok.
Meski dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti, namun tersangka JI mengakui bahwa ia menjual sabu kepada tersangka RE.
Iptu Andhika menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Harau. Dari informasi masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap ketiga residivis itu.
“Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres 50 Kota dalam mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota,” ujar Andika.