Sebagai penyelenggara pemerintahan nagari, Badan Permusyawaratan Nagari atau lebih dikenal dengan Bamus atau BMN Nagari tentu memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas, berwenang dan fungsinya.
Kali ini kami akan merangkum hak yang diterima dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh Bamus / BMN Nagari dan juga anggotanya sendiri.
Baca juga: Ini Wewenang, Tugas dan Fungsi dari Bamus/BMN Nagari
Hak Bamus / BMN Nagari
Dalam menjalankan tugas, berwenang dan fungsinya, Bamus / BMN mempunyai hak sebagai berikut:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Pemerintah Nagari;
- Menyataan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Sedangkan kewajiban Bamus / BMN Nagari saat menjalankan berwenang, tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
- Mempertahankan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
- Mengamalkan Pancasila dan undang-undang serta mentaati segala peraturan-undangan.
- Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat di Nagari berdasarkan Demokrasi ekonomi.
- Memperlihatkan dan menyampaikan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
- Memproses pemilihan Wali Nagari.
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Selain itu, setiap anggota Bamus / BMN Nagari mempunyai hak sebagai berikut:
- mengajukan rancangan rancangan Peraturan Nagari;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan / atau pendapat;
- memilih dan dipilih;
- peningkatan pengembangan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding / komparatif yang dilakukan didalam negeri.
- Penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten bagi pimpinan dan anggota Bamus / BMN Nagari yang berprestasi.
Sedangkan untuk kewajiban setiap anggota Bamus / BMN Nagari adalah sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan mengembangkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan / atau golongan;
- nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Nagari;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya; dan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.