Apa Sih Wewenang,Tugas, dan Fungsi dari Bamus/BMN Nagari?

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Permusyawaratan Nagari Panti Selatan. Foto: Google.

Kantor Badan Permusyawaratan Nagari Panti Selatan. Foto: Google.

Sistem pemerintahan nagari bukan saja diselenggarakan oleh Pemerintah Nagari yang dipimpin oleh seorang wali nagari beserta perangkatnya tapi juga dilaksanakan bersama Badan Permusyawaratan Nagari.

Badan Permusyawaratan Nagari atau seringkali disebut BMN ataupun Bamus Nagari berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Bamus/BMN Nagari ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.

Anggota Bamus/BMN Nagari merupakan wakil dari penduduk Nagari yang bersangkutan yang dipilih dari unsur Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda yang memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Hak dan Kewajiban Bamus dan Anggotanya

Lantas apa saja wewenang, tugas serta fungsi dari Bamus/BMN Nagari tersebut?

Bamus/BMN Nagari mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Nagari secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Nagari yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Wali Nagari;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Pemerintah Nagari;menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari;
  6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  7. menyusun peraturan tata tertib Bamus/BMN Nagari;
  8. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
  9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Bamus/BMN Nagari secara tertulis kepada Wali Nagari untuk dialokasikan dalam RAPBNagari;
  10. mengelola biaya operasional Bamus/BMN Nagari;
  11. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Nagari kepada Wali Nagari; dan
  12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
Baca Juga :  Ini Hak dan Kewajiban Bamus/BMN Nagari Beserta Anggota

Bamus/BMN Nagari mempunyai tugas, sebagai berikut:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah Bamus/BMN Nagari;
  6. menyelenggarakan musyawarah Nagari;
  7. membentuk panitia pemilihan Wali Nagari;
  8. menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap:
  • Pelaksanaan peraturan Nagari dan peraturan perundang-undangan lainnya pada tingkat Nagari.
  • Pelaksanaan Keputusan Wali Nagari.
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
  • Kebijakan Pemerintah Nagari.
  • Pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh Nagari.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian yang akan dilaksanakan apabila menyangkut kepentingan Nagari.
Baca Juga :  Ini Hak dan Kewajiban Bamus/BMN Nagari Beserta Anggota

11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;

12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya; dan

13.. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bamus/BMN Nagari mempunyai fungsi, sebagai berikut:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Nagari.
  5. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di nagari yang bersangkutan sepanjang menunjang kelancaran pembangunan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Wisuda Tahfidz di SDIT Miftahul Ulum, Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan Agama
HIPMI Pessel Fasilitasi Investor Jepang Jajaki Kerjasama Multisektor
Hadiri Halal Bihalal Permatalusi, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Dukung Pembangunan Pessel
Bupati Hendrajoni Imbau Warga Cek Kesehatan Gratis di Faskes Terdekat
Masyarakat Antusias Ikuti Cek Kesehatan di Car Free Day Pesisir Selatan
Donor Darah Warnai Car Free Day Pesisir Selatan, Warga Antusias Bantu Sesama
Hadiri Pengukuhan Penghulu di Nagari Tambang, Wabup Pessel: Peran Ninik Mamak Penting dalam Pemerintahan
Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna, KAN Tambang Kukuhkan 10 Penghulu

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:52 WIB

Hadiri Wisuda Tahfidz di SDIT Miftahul Ulum, Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan Agama

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:40 WIB

HIPMI Pessel Fasilitasi Investor Jepang Jajaki Kerjasama Multisektor

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:48 WIB

Hadiri Halal Bihalal Permatalusi, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Dukung Pembangunan Pessel

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:10 WIB

Bupati Hendrajoni Imbau Warga Cek Kesehatan Gratis di Faskes Terdekat

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:05 WIB

Donor Darah Warnai Car Free Day Pesisir Selatan, Warga Antusias Bantu Sesama

Berita Terbaru

error: Content is protected !!