Sistem pemerintahan nagari bukan saja diselenggarakan oleh Pemerintah Nagari yang dipimpin oleh seorang wali nagari beserta perangkatnya tapi juga dilaksanakan bersama Badan Permusyawaratan Nagari.
Badan Permusyawaratan Nagari atau seringkali disebut BMN ataupun Bamus Nagari berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Bamus/BMN Nagari ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.
Anggota Bamus/BMN Nagari merupakan wakil dari penduduk Nagari yang bersangkutan yang dipilih dari unsur Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda yang memenuhi syarat.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Bamus dan Anggotanya
Lantas apa saja wewenang, tugas serta fungsi dari Bamus/BMN Nagari tersebut?
Bamus/BMN Nagari mempunyai wewenang sebagai berikut:
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Nagari secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Nagari yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Wali Nagari;
- meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Pemerintah Nagari;menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib Bamus/BMN Nagari;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Bamus/BMN Nagari secara tertulis kepada Wali Nagari untuk dialokasikan dalam RAPBNagari;
- mengelola biaya operasional Bamus/BMN Nagari;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Nagari kepada Wali Nagari; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
Bamus/BMN Nagari mempunyai tugas, sebagai berikut:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah Bamus/BMN Nagari;
- menyelenggarakan musyawarah Nagari;
- membentuk panitia pemilihan Wali Nagari;
- menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
- melaksanakan pengawasan terhadap:
- Pelaksanaan peraturan Nagari dan peraturan perundang-undangan lainnya pada tingkat Nagari.
- Pelaksanaan Keputusan Wali Nagari.
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
- Kebijakan Pemerintah Nagari.
- Pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh Nagari.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian yang akan dilaksanakan apabila menyangkut kepentingan Nagari.
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya; dan
13.. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bamus/BMN Nagari mempunyai fungsi, sebagai berikut:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari; dan
- melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Nagari.
- menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di nagari yang bersangkutan sepanjang menunjang kelancaran pembangunan.