Apa Sih Wewenang,Tugas, dan Fungsi dari Bamus/BMN Nagari?

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Permusyawaratan Nagari Panti Selatan. Foto: Google.

Kantor Badan Permusyawaratan Nagari Panti Selatan. Foto: Google.

Sistem pemerintahan nagari bukan saja diselenggarakan oleh Pemerintah Nagari yang dipimpin oleh seorang wali nagari beserta perangkatnya tapi juga dilaksanakan bersama Badan Permusyawaratan Nagari.

Badan Permusyawaratan Nagari atau seringkali disebut BMN ataupun Bamus Nagari berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Bamus/BMN Nagari ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.

Anggota Bamus/BMN Nagari merupakan wakil dari penduduk Nagari yang bersangkutan yang dipilih dari unsur Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda yang memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Hak dan Kewajiban Bamus dan Anggotanya

Lantas apa saja wewenang, tugas serta fungsi dari Bamus/BMN Nagari tersebut?

Bamus/BMN Nagari mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Nagari secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Nagari yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Wali Nagari;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Pemerintah Nagari;menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari;
  6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  7. menyusun peraturan tata tertib Bamus/BMN Nagari;
  8. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
  9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Bamus/BMN Nagari secara tertulis kepada Wali Nagari untuk dialokasikan dalam RAPBNagari;
  10. mengelola biaya operasional Bamus/BMN Nagari;
  11. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Nagari kepada Wali Nagari; dan
  12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
Baca Juga :  Ini Hak dan Kewajiban Bamus/BMN Nagari Beserta Anggota

Bamus/BMN Nagari mempunyai tugas, sebagai berikut:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah Bamus/BMN Nagari;
  6. menyelenggarakan musyawarah Nagari;
  7. membentuk panitia pemilihan Wali Nagari;
  8. menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap:
  • Pelaksanaan peraturan Nagari dan peraturan perundang-undangan lainnya pada tingkat Nagari.
  • Pelaksanaan Keputusan Wali Nagari.
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
  • Kebijakan Pemerintah Nagari.
  • Pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh Nagari.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian yang akan dilaksanakan apabila menyangkut kepentingan Nagari.
Baca Juga :  Ini Hak dan Kewajiban Bamus/BMN Nagari Beserta Anggota

11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;

12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya; dan

13.. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bamus/BMN Nagari mempunyai fungsi, sebagai berikut:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Nagari.
  5. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di nagari yang bersangkutan sepanjang menunjang kelancaran pembangunan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKM UNP Gelar Pelatihan Serigraphy bagi Guru Seni Budaya SMP se-Kabupaten Tanah Datar
A)a0&4eBqof^TsW^WPi&@IZs
Dituding Tidak Adil, Penanganan Kasus Perusakan di Pasir Alai Menuai Kekecewaan Warga
Bersama Bawaslu, Ratusan Wali Nagari se-Pessel Sepakat Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Resmi Dilantik, PD PERTI Aceh Siap Perkuat Pendidikan Islam dan Dakwah
Rapat Pengurus DPW PKPS Bali Bahas Pembentukan Panitia Lokal untuk Munas VI PKPS
Din Syamsuddin Dukung Cawagub Suswono untuk Jakarta yang Lebih Baik
DMI Jawa Barat Dukung Kesuksesan Ahmad Syaikhu dalam Pilgub Jabar

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 12:48 WIB

PKM UNP Gelar Pelatihan Serigraphy bagi Guru Seni Budaya SMP se-Kabupaten Tanah Datar

Minggu, 17 November 2024 - 19:20 WIB

A)a0&4eBqof^TsW^WPi&@IZs

Rabu, 13 November 2024 - 22:36 WIB

Dituding Tidak Adil, Penanganan Kasus Perusakan di Pasir Alai Menuai Kekecewaan Warga

Rabu, 13 November 2024 - 21:35 WIB

Bersama Bawaslu, Ratusan Wali Nagari se-Pessel Sepakat Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 15:59 WIB

Resmi Dilantik, PD PERTI Aceh Siap Perkuat Pendidikan Islam dan Dakwah

Berita Terbaru