Ketua KPU Surakarta Semprot Sidang KIP soal Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi

Senin, 17 November 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandaSapuluah.com – KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip salinan dokumen pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005 milik Jokowi.

PPID KPU Surakarta mengatakan, langkah ini sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota karena dokumen Jokowi sudah disimpan selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengaku arsip terkait salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkannya sebagai calon Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan.

Demikian disampaikan perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta sebagai termohon dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Sedangkan pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn menanyakan kepada terdakwa terkait arsip salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo.

Namun menurut keterangan terdakwa, arsip tersebut telah dimusnahkan. Ia mengatakan, langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

“Kemudian tanggal dan nomor acara dicantumkan dalam nomor ijazah ke KPU (Surakarta) saat pendaftaran,” pinta Paulyn.

“Itu pertanyaannya, menurut JRA, buku agenda kami dimusnahkan,” jawab tergugat.

Lalu, Paulyn menanyakan batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan aturan di JRA.

Kemudian responden menjawab batas maksimal penyimpanannya adalah dua tahun.

Ia mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“Berapa lama periode retensi penyimpanannya?” tanya majelis hakim.

“Kalau buku agendanya sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, (arsipnya) aktif satu tahun, tidak aktif dua tahun,” jawab responden.

Mendengar penjelasan responden, Paulyn kaget. Menurut dia, aturan mengenai batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Paulyn mengatakan batas waktu minimal dalam undang-undang adalah lima tahun.

“Tunggu dulu, arsip hanya disimpan selama satu tahun, yakin? Seharusnya mengacu pada UU Kearsipan, minimal lima tahun lho. Satu tahun sebelum arsip dimusnahkan?” katanya.

Meski demikian, terdakwa tetap bersikukuh batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang ada dalam PKPU.

Ia kemudian menjelaskan, arsip salinan dokumen Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo tidak permanen dan harus dimusnahkan.

Paulyn lantas menegaskan, dokumen arsip Jokowi termasuk dokumen negara.

Selain itu, dia juga mengatakan, dokumen tersebut masih bisa disengketakan di kemudian hari.

Saya bingung arsip mana yang dimusnahkan selama satu tahun. Masa retensinya tidak ada satu pun arsip yang di bawah lima tahun, jelasnya.

Sekadar informasi, dalam persidangan kali ini hadir para terdakwa tidak hanya dari KPU Surakarta, tapi juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI.

Dari topik di atas, beri saya naskah 15 paragraf, per paragraf 17 kata alami. Serta tag dan judul. MINIMUM tag 20. Tulis tag menggunakan koma

Konten di atas dibuat oleh platform JetMedia Digital Agency. BandaSapuluah.com tidak terkait dengan konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Tak Selalu Bawa Kayu, Bisa Juga Bersembunyi di Balik Izin!
Setelah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menjadi dosen di Universitas Oxford
Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit
Viral Usai Kebakaran Gedung, Terra Drone Tracks Aktif Memetakan Lahan Sawit di Sumatera
Kesyahidan tahanan Abdul Rahman Sufyan Muhammad Al-Sabatin dari Betlehem di penjara yang diduduki
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Resmi Diduga Penyalahgunaan Wewenang
Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat
Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:05 WIB

Pencuri Tak Selalu Bawa Kayu, Bisa Juga Bersembunyi di Balik Izin!

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:43 WIB

Setelah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menjadi dosen di Universitas Oxford

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:23 WIB

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:02 WIB

Viral Usai Kebakaran Gedung, Terra Drone Tracks Aktif Memetakan Lahan Sawit di Sumatera

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:41 WIB

Kesyahidan tahanan Abdul Rahman Sufyan Muhammad Al-Sabatin dari Betlehem di penjara yang diduduki

Berita Terbaru

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Nasional

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Des 2025 - 20:23 WIB