ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BandaSapuluah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengaku arsip terkait salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkannya sebagai calon Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Demikian disampaikan perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta sebagai termohon dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Sedangkan pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn menanyakan kepada terdakwa terkait arsip salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo.
Namun menurut keterangan terdakwa, arsip tersebut telah dimusnahkan. Ia mengatakan, langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.
“Kemudian tanggal dan nomor acara dicantumkan dalam nomor ijazah ke KPU (Surakarta) saat pendaftaran,” pinta Paulyn.
“Itu pertanyaannya, menurut JRA, buku agenda kami dimusnahkan,” jawab tergugat.
Lalu, Paulyn menanyakan batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan aturan di JRA.
Kemudian responden menjawab batas maksimal penyimpanannya adalah dua tahun.
Ia mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Berapa lama periode retensi penyimpanannya?” tanya majelis hakim.
“Kalau buku agendanya sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, (arsipnya) aktif satu tahun, tidak aktif dua tahun,” jawab responden.
Mendengar penjelasan responden, Paulyn kaget. Menurut dia, aturan mengenai batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Paulyn mengatakan batas waktu minimal dalam undang-undang adalah lima tahun.
“Tunggu dulu, arsip hanya disimpan selama satu tahun, yakin? Seharusnya mengacu pada UU Kearsipan, minimal lima tahun lho. Satu tahun sebelum arsip dimusnahkan?” katanya.
Meski demikian, terdakwa tetap bersikukuh batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang ada dalam PKPU.
Ia kemudian menjelaskan, arsip salinan dokumen Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo tidak permanen dan harus dimusnahkan.
Paulyn lantas menegaskan, dokumen arsip Jokowi termasuk dokumen negara.
Selain itu, dia juga mengatakan, dokumen tersebut masih bisa disengketakan di kemudian hari.
Saya bingung arsip mana yang dimusnahkan selama satu tahun. Masa retensinya tidak ada satu pun arsip yang di bawah lima tahun, jelasnya.
Sekadar informasi, dalam persidangan kali ini hadir para terdakwa tidak hanya dari KPU Surakarta, tapi juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI.
komentar Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo yang turut menyaksikan persidangan juga mengomentari penjelasan KPU Surakarta yang menyebutkan salinan arsip dokumen Jokowi terkait pendaftaran dirinya sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Menurutnya, KPU Surakarta belum memahami makna Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KPUD Surakarta jelas tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik, UU nomor 14 tahun 2008 yang kebetulan saya ikut terlibat dalam penyusunannya,” kata Roy Suryo usai sidang.
Lalu, Roy juga berkelakar, salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi adalah dengan mencelupkannya ke dalam asam sulfat.
Kemudian, ia menunjukkan kaos bergambar karikatur wajah seseorang yang diduga Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
“Yang paling fatal adalah dokumennya yang kemudian dimusnahkan. Mana yang paling cepat hancur? Dimasukkan ke dalam asam sulfat,” candanya.
Konten di atas dibuat oleh platform JetMedia Digital Agency. BandaSapuluah.com tidak terkait dengan konten ini.






