ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BandaSapuluah.com – Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen asli gelar doktor atau diploma ketiga (S-3) yang dimilikinya kepada publik setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkannya ke Bareskrim Polri karena diduga memberikan ijazah palsu. Arsul saat jumpa pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2025), menjelaskan, ia memperoleh gelar Doctor of Laws (LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saya harus buru-buru, tapi ini ijazah asli,” kata Arsul sambil menunjukkan ijazah asli yang diambil dari tempat berbentuk tabung.
Sebelum menunjukkan ijazah aslinya, Arsul meminta kepada awak media untuk tidak mengambil fotonya. Ia khawatir hal tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nanti dizoom, nanti diedit, pusing, ujarnya sambil tersenyum.
Selain ijazah asli, Hakim Arsul juga menunjukkan copy atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisir KBRI Warsawa, transkrip nilai, dan foto acara wisuda di Warsawa yang dihadiri Duta Besar RI untuk Polandia saat itu.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan sedang menyelesaikan studi doktoralnya pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Menelaah Kembali Pertimbangan Kepentingan Keamanan Nasional dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Hukum Penanggulangan Terorisme: Studi Kasus Indonesia dengan Fokus Perkembangan Pasca Bom Bali”.
Kemudian, Arsul menerima langsung ijazahnya pada prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023.
“Tentunya setelah lulus, karena saya mau pulang ke Indonesia dua atau tiga hari, saya fotokopi ijazahnya, malah KBRI bantu saya fotokopi lalu dilegalisir,” imbuhnya.
Arsul menuturkan, ia memulai studi doktoralnya pada tahun 2011 dengan mengikuti program doktor profesional di bidang studi keadilan, kebijakan dan kesejahteraan di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University, Inggris.
Ia telah menyelesaikan tahap pertama dan menerima transkrip akademik. Kemudian, ia mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonannya sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X pada Pemilu 2014.
Arsul terpilih pada pemilu kali ini dan menjabat sebagai legislator periode 2014-2019. Karena kesibukannya sebagai anggota DPR, Arsul kehabisan hak cuti akademiknya dan akhirnya tidak menyelesaikan studinya di universitas yang bersangkutan.
Kemudian, Arsul mencari universitas yang bisa menerima transfer studi. Pasalnya, ia kini sedang menyelesaikan studi doktoralnya di Glasgow Caledonian University.
Setelah mencari informasi dan berdiskusi dengan rekan-rekannya, Arsul mendapat rekomendasi dari Collegium Humanum Universitas Manajemen Warsawa. Ia mendaftar di universitas tersebut setelah memastikan validitas kampusnya di pusat data Kementerian Pendidikan.
“Saya mendaftar, saya ingat melihat arsip saya sekitar awal Agustus 2020,” ujarnya.
Dalam prosesnya, ia belajar secara daring seiring merebaknya pandemi Covid-19.
“Setelah saya mengikuti perkuliahan selama enam bulan sambil memikirkan disertasi seperti apa yang ingin saya tulis, akhirnya tahun 2021 dimulai, saya memutuskan untuk menulis, melakukan penelitian terlebih dahulu tentunya tentang pemberantasan terorisme di Indonesia dengan fokus pada kebijakan hukum terorisme pasca bom Bali,” kata Arsul.
Arsul melakukan penelitian untuk disertasi yang ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif pada kepustakaan dan penelitian empiris melalui wawancara dengan sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia.
Setelah itu, Arsul berhasil mempertahankan disertasinya melalui viva voce. Disertasi tersebut kemudian diterbitkan dengan judul “Keamanan Nasional dan Perlindungan Hak Asasi Manusia: Dialektika Penanggulangan Terorisme di Indonesia”.
Lebih lanjut Arsul mengatakan, seluruh dokumen, termasuk mengenai latar belakang pendidikannya, baik fotokopi maupun aslinya, telah diserahkan pada saat seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR RI.
“Semua berkas tersebut juga sudah saya sampaikan kepada Yang Mulia (Panel, Red) MK, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang masih saya miliki,” ujarnya pula.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri karena diduga memiliki ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).
Konten di atas dibuat oleh platform JetMedia Digital Agency. BandaSapuluah.com tidak terkait dengan konten ini.






