ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BandaSapuluah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Siapa saja pejabat senior Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil?
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dikutip dari situs resmi DPR.go.id, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI akan segera mengkaji putusan MK yang melarang petugas polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Saat ini, dia mengaku masih mempelajari keputusan tersebut. “Saya baru mau mengkaji, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Nah, untuk kejelasan pertimbangan dan sebagainya masih kami pelajari,” kata Dasco Jumat (14/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terkait gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tentang jabatan polisi dalam jabatan sipil.
Mengutip keterangan resmi, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang paripurna di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Putusannya adalah: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah Konstitusi menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’, kata Ridwan.
Mahkamah menilai rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, serta menimbulkan kebingungan karir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” memperluas norma pasal tersebut secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil pemohon secara keseluruhan adalah sah menurut hukum,” tegas Hakim Ridwan.
Beda Pendapat dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Putusan tersebut diiringi dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap beberapa pertimbangan Mahkamah.
Meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan hakim, namun mayoritas anggota majelis sepakat bahwa frasa tersebut tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan terbatasnya kewenangan Kapolri dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar lembaga.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan, anggota Polri baru bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, tidak ada lagi landasan hukum bagi anggota aktif Polri untuk memangku jabatan di kementerian, lembaga, atau lembaga lain tanpa resmi mengundurkan diri.
Putusan ini juga menegaskan komitmen Mahkamah dalam menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme kepolisian serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara.
Daftar petugas polisi di sektor sipil
Dilaporkan TribunnewsUji materi di Mahkamah Konstitusi ini disebabkan banyaknya pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil. Ini termasuk:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto.
- Komjen Polisi Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Negara (Lemhanas).
- Komisaris Jenderal Polisi Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Komjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Irjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, Kompas.com juga mencatat, masih terdapat sejumlah petinggi kepolisian lainnya yang saat ini menduduki jabatan sipil. Mereka merupakan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan menduduki jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Berikut nama-namanya:
- Brigjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Brigjen Yuldi Yusman sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Komisaris Utama (Kombes) Jamaludin Kementerian Haji dan Umrah.
- Brigjen Rahmadi selaku Staf Ahli Kementerian Kehutanan.
- Brigjen Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
- Irjen Prabowo Argo Yuwono sebagai Irjen Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana sebagai Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Konten di atas dibuat oleh platform JetMedia Digital Agency. BandaSapuluah.com tidak terkait dengan konten ini.






