BANDASAPULUAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan kembali melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan razia di salah satu tempat karaoke di Batu Kalang, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pada dua ruangan karaoke tertutup yang dinilai melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Room 1, petugas mendapati satu orang wanita pemandu karaoke tengah melayani seorang tamu pria. Sementara di Room 2, dua wanita pemandu karaoke melayani tiga orang tamu pria,” ungkap Sekretaris Satpol PP & Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi pada Sabtu (2/8/2025)
Saat penggerebekan, para tamu dan pemandu karaoke diketahui sedang bernyanyi sambil mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Perbuatan ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Maka tiga orang pemandu karaoke langsung kami amankan ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agung.
Selain itu, satu unit speaker dari tempat karaoke tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Agung menjelaskan bahwa tempat karaoke ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa dan bahkan pernah disegel oleh pemerintah daerah. Namun, aktivitasnya tetap berlanjut dan terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Koto XI Tarusan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami juga akan menghadirkan pihak usaha, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya,” pungkasnya.






