BANDASAPULUAH.COM — Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Pesisir Selatan yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya diringkus oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah unit hunian di kawasan Summarecon Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
FS yang diketahui lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 ini berprofesi sebagai wiraswasta dan memiliki dua alamat domisili, yakni di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, serta di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus persetubuhan anak yang diduga terjadi pada Minggu 20/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, di Sago, Kecamatan IV Jurai. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial KJP.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, FS ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP M Yogie Biantoro, Selasa (1/7/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum.
Usai ditangkap, FS langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan pastikan korban mendapat perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana mestinya,” tegas AKP Yogie.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak guna segera ditindaklanjuti.