Dari tangan QAJ, polisi menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis shabu.
Sementara itu, dari rumah RR, ditemukan satu paket sedang dan tiga paket kecil shabu, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Tersangka ketiga, APP, sempat mencoba melarikan diri saat tim mendekat. Namun berhasil diamankan setelah bersembunyi di warung tidak jauh dari rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kaca pirex berisi shabu, satu mancis, dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam di saku celananya.
“Ketiga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka dan berada dalam penguasaan masing-masing. Saat ini, ketiganya sudah kami amankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Pesisir Selatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan bebas dari narkoba.
Halaman : 1 2