IKM Riau Minta Polres Siak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Minas

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau mendesak Polsek Minas dan Polres Siak untuk segera menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran satu unit truk yang dilakukan oleh seorang pengusaha sawit berinisial JU terhadap seorang sopir di wilayah Minas. IKM meminta agar pelaku ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam, Minggu (9/2/2025).

Ketua IKM Provinsi Riau, H. Suharmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus penganiayaan dan pembakaran truk yang diduga dilakukan secara arogan oleh JU dan kelompoknya tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Kami dari keluarga besar IKM Provinsi Riau dan Pengurus Gonjong Limo telah mendatangi Polsek Minas. Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas,” ujar H. Suharmansyah, S.H., M.H., didampingi Sekretaris IKM, H. Agusman Sikumbang, S.H., M.H.; Bendahara IKM, Azizul Hakim; Ketua LBH IKM, Atma Kusuma, S.H., M.H.; serta Ketua Gonjong Limo, H. Zahirman Zabir, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suharmansyah juga mengingatkan agar tidak terjadi gesekan antara dua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Mari kita bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suharmansyah yang juga seorang pengacara menjelaskan bahwa tindakan JU dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh seseorang tanpa bukti.

“Penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356, yang mencakup tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain. Jika masuk kategori penganiayaan berat, maka dapat dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, hukuman bisa ditambah menjadi sepuluh tahun,” jelasnya.

Sementara itu, H. Agusman Sikumbang, S.H., M.H., juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran truk tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

“Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk menindak kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” ujarnya.

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria berbadan tegap dengan rambut putih, yang dikenal warga sebagai JU, beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, JU tampak memukuli seorang pria berperawakan kurus dengan semena-mena. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, di GS-3, Desa Minas Barat (Kilometer 32), Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Menurut informasi dari warga di lokasi kejadian, setelah melakukan penganiayaan, JU tanpa ragu juga membakar truk Colt Diesel yang dituduh telah mencuri sawit miliknya. Padahal, sopir truk sebelumnya telah mengusulkan agar permasalahan tersebut diselesaikan di kantor polisi.

“Saya hanya sopir, Bang. Kalau Abang mau menyelesaikan, ayo kita ke Polsek Minas,” ujar korban di lokasi kejadian.

Namun, JU justru menolak dan malah menyatakan bahwa ia akan tetap melakukan penganiayaan terlebih dahulu sebelum mempertanggungjawabkan perbuatannya di kepolisian.

“Aku siksa dulu kau, aku tanggung jawab ke Polsek (Minas), aku tanggung jawab ke Polda (Riau),” teriak JU.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Diguncang 25 Kali Gempa dalam Seminggu
Trump jadi sorotan, Hadiah Perdamaian di Undian Piala Dunia FIFA
Saya tidak bisa bermain kotor
Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande
Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah
Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara
Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa
Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:05 WIB

Aceh Diguncang 25 Kali Gempa dalam Seminggu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:44 WIB

Trump jadi sorotan, Hadiah Perdamaian di Undian Piala Dunia FIFA

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:23 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:03 WIB

Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:41 WIB

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Berita Terbaru

Aceh Diguncang 25 Kali Gempa dalam Seminggu

Nasional

Aceh Diguncang 25 Kali Gempa dalam Seminggu

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:05 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Nasional

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:23 WIB

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Nasional

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:41 WIB