Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana

Selasa, 26 November 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilih, untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya di bilik suara pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Larangan ini, menurut Afriki, bertujuan untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu dan mencegah pelanggaran hukum.

“Pemilih kami imbau untuk tidak membawa ponsel atau alat perekam ke bilik suara. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan hal tersebut di TPS,” ujar Afriki.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana. “Ada sanksi pidana bagi yang melanggar. Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini untuk menjaga kelancaran dan integritas proses pemilu,” tambahnya.

Larangan mendokumentasikan pilihan di bilik suara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut dasar hukum yang melandasinya:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu:

Pasal 25 ayat (1) huruf e mewajibkan petugas KPPS untuk melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke bilik suara.

Pasal 28 ayat (2) melarang pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu):

Pasal 500 menyebutkan sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemungutan suara di TPS. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut larangan dokumentasi, tindakan tersebut dapat dianggap mengganggu kerahasiaan pemilu.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dalam pemilu, serta mencegah potensi pelanggaran, seperti praktik politik uang atau intimidasi terhadap pemilih.

Dengan diterapkannya aturan ini, Bawaslu berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu 2024.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Kesenian Tradisi Sukses, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Bola Kambang
Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kecamatan di Pesisir Selatan Dimulai Hari Ini
Mengejutkan! Rusma Yul Anwar Kalah Telak di TPS Tempatnya Memilih
Hitung Cepat: Capai 61,2 Persen, Paslon Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim Menang Telak di Kecamatan Airpura
Pelantikan PD PERWATI Kepulauan Riau: Implementasi Program Unggulan Rakernas 2024
Bawaslu Pessel Tegaskan Penerima dan Pemberi Sembako Dapat Disanksi Pidana
Mobil Berisikan Paket Sembako Kembali Diciduk Warga, Bawaslu Pessel Harus Bertindak Tegas
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 09:40 WIB

Festival Kesenian Tradisi Sukses, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Bola Kambang

Kamis, 28 November 2024 - 08:29 WIB

Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kecamatan di Pesisir Selatan Dimulai Hari Ini

Rabu, 27 November 2024 - 18:58 WIB

Mengejutkan! Rusma Yul Anwar Kalah Telak di TPS Tempatnya Memilih

Rabu, 27 November 2024 - 18:02 WIB

Hitung Cepat: Capai 61,2 Persen, Paslon Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim Menang Telak di Kecamatan Airpura

Selasa, 26 November 2024 - 17:34 WIB

Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 2 Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim saat berkampanye di Koto Baru, Kambang, Lengayang.

Pilkada Pessel

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 Nov 2024 - 11:19 WIB