Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana

Selasa, 26 November 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilih, untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya di bilik suara pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Larangan ini, menurut Afriki, bertujuan untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu dan mencegah pelanggaran hukum.

“Pemilih kami imbau untuk tidak membawa ponsel atau alat perekam ke bilik suara. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan hal tersebut di TPS,” ujar Afriki.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana. “Ada sanksi pidana bagi yang melanggar. Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini untuk menjaga kelancaran dan integritas proses pemilu,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan mendokumentasikan pilihan di bilik suara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut dasar hukum yang melandasinya:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu:

Pasal 25 ayat (1) huruf e mewajibkan petugas KPPS untuk melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke bilik suara.

Pasal 28 ayat (2) melarang pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu):

Pasal 500 menyebutkan sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemungutan suara di TPS. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut larangan dokumentasi, tindakan tersebut dapat dianggap mengganggu kerahasiaan pemilu.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dalam pemilu, serta mencegah potensi pelanggaran, seperti praktik politik uang atau intimidasi terhadap pemilih.

Dengan diterapkannya aturan ini, Bawaslu berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu 2024.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah
Bom mobil di luar kantor polisi di Michoacan, Meksiko, menewaskan sedikitnya 3 | Berita Narkoba
Polda Banten Peringatkan Masyarakat Tentang Potensi Cuaca Berdasarkan Informasi BMKG –
Seleksi Sespimma Ketat: Empat Petugas Ikuti Tes Psikologi
Meluncurkan perjanjian untuk menghentikan dan mengkriminalisasi genosida Zionis di Jalur Gaza dan membawa pelakunya ke pengadilan
Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus
Nekat merebut ponsel mantannya, Buser Naga Polsek Pangkalpinang menangkap pelaku
Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:20 WIB

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:00 WIB

Bom mobil di luar kantor polisi di Michoacan, Meksiko, menewaskan sedikitnya 3 | Berita Narkoba

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:39 WIB

Polda Banten Peringatkan Masyarakat Tentang Potensi Cuaca Berdasarkan Informasi BMKG –

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:18 WIB

Seleksi Sespimma Ketat: Empat Petugas Ikuti Tes Psikologi

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:57 WIB

Meluncurkan perjanjian untuk menghentikan dan mengkriminalisasi genosida Zionis di Jalur Gaza dan membawa pelakunya ke pengadilan

Berita Terbaru

Seleksi Sespimma Ketat: Empat Petugas Ikuti Tes Psikologi

Nasional

Seleksi Sespimma Ketat: Empat Petugas Ikuti Tes Psikologi

Minggu, 7 Des 2025 - 17:18 WIB