BANDASAPULUAH.COM – Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan Dani Sopian mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh dengan trik politik yang memanfaatkan isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kepentingan kampanye pada Pilkada 2024.
Dani menyampaikan, salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Pessel diduga mempolitisir pengangkatan PPPK demi meraup dukungan, yang menurutnya sangat merugikan publik dan mencederai kejujuran kampanye.
Ia menyoroti adanya informasi menyesatkan yang beredar di tengah masyarakat, di mana salah satu Paslon tersebut memiliki peran besar dalam pengangkatan PPPK di Pessel.
Menurutnya, kebijakan PPPK adalah program pemerintah pusat yang berlaku secara nasional dan tidak boleh digunakan sebagai “jualan politik” oleh kandidat Pilkada.
“Pengangkatan PPPK adalah kebijakan pemerintah pusat yang sudah dijalankan sejak beberapa tahun lalu. Menggunakan isu ini sebagai alat kampanye bukan hanya membodohi masyarakat, tapi juga merusak kredibilitas Paslon itu sendiri,” kata Dani Sopian di Painan, Selasa (22/10).
Dani menjelaskan, program PPPK sering kali dijadikan alat kampanye oleh salah satu pasangan calon untuk meraih simpati masyarakat Pesisir Selatan.
Ia menyayangkan hal tersebut karena program ini berlaku secara nasional, bukan inisiatif satu pihak tertentu.
“Semestinya program pemerintah pusat yang berlaku di seluruh Indonesia ini jangan dijadikan jualan kepada masyarakat. Selain membodohi, ini juga bisa menjadi tertawaan publik terhadap kualitas Paslon tersebut. Sampaikanlah visi misi yang jelas,” tegasnya lagi.
Dani juga menjelaskan bahwa Pesisir Selatan telah menjalankan pengangkatan PPPK sejak tahun 2020, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk gaji PPPK pada tahun itu.
Hingga kini, program ini terus berjalan, termasuk di tahun 2024 dengan kuota sebanyak 450 orang tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.
“Maksudnya, terhadap tenaga honorer yang terdata sampai dengan tahun 2021 pada BKN, diangkat menjadi PPPK sebagaimana juga dilakukan oleh Pessel saat ini. Sisanya akan diangkat bertahap sesuai kemampuan daerah, siapapun bupatinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dani menekankan, ASN itu menurut aturan perundangan kepegawaian negara terdiri dari PNS dan PPPK, tidak ada lagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.
“Untuk tahun 2024 ini, Pessel mendapat alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 71.335.305.000 untuk gaji PPPK,” ujarnya.
Dani Sopian juga memperingatkan bahwa mempolitisir pengangkatan PPPK dapat merusak kepercayaan publik.
Menurutnya, Paslon yang melakukan hal ini bisa kehilangan dukungan dari para pendukung mereka sendiri.
“Ini bisa dikatakan mempolitisir pengangkatan PPPK untuk kepentingan Pilkada. Masyarakat harus waspada dan jangan mudah dibodohi oleh oknum Paslon yang melakukan trik politik seperti ini,” tutupnya.