BANDASAPULUAH.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak nasional 2024 sebanyak 377.596 jiwa.
Penetapan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (19/9) di Hotel Saga Murni Sago, Kecamatan IV Jurai.
Acara tersebut turut dihadiri petugas penghubung kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Ketua KPU Pessel Aswandi, dalam rapat pleno terbuka tersebut menjelaskan, dari total 377.596 pemilih, sebanyak 190.343 adalah pemilih perempuan, dan 187.253 adalah pemilih laki-laki.
“Para pemilih ini tersebar di 15 kecamatan yang ada pada 182 nagari,” ungkap Aswandi.
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh tiga anggota komisioner lainnya yakni Dede Desmana, Syafrijal Chan, dan Rahmat.
Penetapan DPT ini, kata Aswandi, sudah selesai direkap dan hasilnya akan diumumkan kepada publik melalui berita acara resmi.
Aswandi juga mengungkapkan, sebelumnya, pada bulan Agustus, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat sebanyak 378.151.
Namun, setelah dilakukan rekapitulasi dan verifikasi, jumlah pemilih mengalami penurunan menjadi 377.596.
“Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pemindahan pemilih, kematian, serta perubahan status dari warga sipil menjadi anggota TNI-Polri,” jelas Aswandi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 1.042 TPS termasuk TPS khusus di Rutan Kelas IIB Painan, yang akan melayani pemilih di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel Dede Desmana menambahkan, di Rutan Kelas IIB Painan, tercatat 135 pemilih dalam DPS, namun setelah penetapan pleno DPT, jumlahnya bertambah menjadi 153 pemilih.
“Penambahan ini terjadi setelah 25 pemilih sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Dede.
Dalam waktu dekat, KPU Pessel juga akan melakukan sosialisasi terkait prosedur pindah memilih, terutama kepada rumah sakit yang menangani pasien rawat inap.
“Kami mengimbau agar keluarga pasien rawat inap melapor kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, sehingga mereka bisa menyalurkan hak suara,” tutup Dede.