BANDASAPULUAH.COM – Tiga partai politik di Kabupaten Pesisir Selatan dipastikan tidak bisa menjadi pengusung calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Aswandi, yang menjelaskan bahwa ketiga partai tersebut tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di tingkat DPRD Pessel.
“Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di tingkat nasional, hanya 15 partai yang terdaftar di tingkat Kabupaten Pessel,” ungkap Aswandi saat dihubungi pada Sabtu (24/8) malam.
Ia menjelaskan lebih lanjut, ketiga partai yang tidak terdaftar tersebut adalah Partai Buruh dengan nomor urut 6, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan nomor urut 9, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dengan nomor urut 11.
Ketidakmampuan ketiga partai ini untuk mengajukan calon di Pilkada 2024 bukan tanpa alasan.
Aswandi menjelaskan bahwa ketiga partai ini tidak mengajukan calon anggota legislatif untuk DPRD Pessel pada Pemilu 2024, sehingga mereka dinyatakan absen sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten.
“Karena tidak ada calon yang diajukan, perolehan suara sah bagi ketiga partai ini adalah nol, yang berarti mereka tidak memiliki basis perolehan suara yang bisa dijadikan dasar untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Meski demikian, Aswandi menambahkan bahwa ketiga partai ini masih memiliki kesempatan untuk berperan dalam Pilkada 2024, meskipun bukan sebagai partai pengusung.
“Mereka masih bisa menjadi partai pendukung bagi calon yang diusung oleh partai lain,” imbuhnya.
KPU Pessel menetapkan syarat minimal 8,5 persen atau setara dengan 23.910 suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilkada Pessel 2024.
Sementara untuk pendaftaran paslon dibuka dari 27 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 29 Agustus 2024.
Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Pesisir Selatan yang beralamat di Jalan H. Ilyas Yakub Painan, Kecamatan IV Jurai.