KPU Pessel: 3 Parpol Tidak Bisa Usung Calon di Pilkada 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Tiga partai politik di Kabupaten Pesisir Selatan dipastikan tidak bisa menjadi pengusung calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Aswandi, yang menjelaskan bahwa ketiga partai tersebut tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di tingkat DPRD Pessel.

“Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di tingkat nasional, hanya 15 partai yang terdaftar di tingkat Kabupaten Pessel,” ungkap Aswandi saat dihubungi pada Sabtu (24/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan lebih lanjut, ketiga partai yang tidak terdaftar tersebut adalah Partai Buruh dengan nomor urut 6, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan nomor urut 9, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dengan nomor urut 11.

Baca Juga :  2 Bakal Paslon Jalani Pemeriksaan Kesehatan, KPU Pessel Harap Proses dan Tahapan Sesuai Rencana

Ketidakmampuan ketiga partai ini untuk mengajukan calon di Pilkada 2024 bukan tanpa alasan.

Aswandi menjelaskan bahwa ketiga partai ini tidak mengajukan calon anggota legislatif untuk DPRD Pessel pada Pemilu 2024, sehingga mereka dinyatakan absen sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten.

“Karena tidak ada calon yang diajukan, perolehan suara sah bagi ketiga partai ini adalah nol, yang berarti mereka tidak memiliki basis perolehan suara yang bisa dijadikan dasar untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Meski demikian, Aswandi menambahkan bahwa ketiga partai ini masih memiliki kesempatan untuk berperan dalam Pilkada 2024, meskipun bukan sebagai partai pengusung.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI

“Mereka masih bisa menjadi partai pendukung bagi calon yang diusung oleh partai lain,” imbuhnya.

KPU Pessel menetapkan syarat minimal 8,5 persen atau setara dengan 23.910 suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilkada Pessel 2024.

Sementara untuk pendaftaran paslon dibuka dari 27 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 29 Agustus 2024.

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Pesisir Selatan yang beralamat di Jalan H. Ilyas Yakub Painan, Kecamatan IV Jurai.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Halal Bihalal HKS, Burmalis Ilyas Dorong Anak Salido Bangun Jejaring Global dan Jaga Identitas
Jadi Pembicara di Rapat Paripurna HUT Pessel ke-77, Ini Profil Lengkap Prof Deendarlianto
Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai
Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan
Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Taman Spora Painan, Ini Aturan Baru yang Bakal Diterapkan
Kecelakaan Maut di Taratak Sutera: 1 Orang Tewas, Diduga Tabrak Lari
Pamit dari Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf
Mutasi Bergulir di Polres Pessel: Sejumlah Pejabat Diganti, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 00:05 WIB

Halal Bihalal HKS, Burmalis Ilyas Dorong Anak Salido Bangun Jejaring Global dan Jaga Identitas

Minggu, 13 April 2025 - 12:49 WIB

Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai

Minggu, 13 April 2025 - 12:10 WIB

Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan

Kamis, 10 April 2025 - 23:38 WIB

Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Taman Spora Painan, Ini Aturan Baru yang Bakal Diterapkan

Rabu, 9 April 2025 - 21:17 WIB

Kecelakaan Maut di Taratak Sutera: 1 Orang Tewas, Diduga Tabrak Lari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!