KPU Pessel Jelaskan Usia Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Aswandi menjelaskan mengenai usia minimum untuk calon bupati dan wakil bupati di wilayahnya.

Aswandi menjelaskan, usia minimum yang harus dipenuhi oleh calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun.

Hal ini berbeda dengan syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan minimal 30 tahun.

“Dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, telah diatur dengan jelas bahwa usia minimum untuk calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun,” jelas Aswandi saat dihubungi pada Sabtu (17/8/2024).

Lebih lanjut, Aswandi juga menyinggung tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Hal ini sejalan dengan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

“Setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan tata cara pelantikan, dipastikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025,” ujarnya.

Aswandi menambahkan, aturan baru ini juga menetapkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berlangsung lebih awal, yakni pada 7 Februari 2025.

Perpres ini juga mengatur bahwa pelantikan dapat dilakukan melewati tanggal yang telah ditetapkan, jika ada perselisihan hasil pemilihan yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kampung Halaman, IKRAP Batam Bantu Warga Terdampak Banjir di Pelangai Gadang
Buka Festival Qasidah Rebana, Risnaldi: Satukan Harmoni, Wujudkan Peradaban Islami
Bupati Hendrajoni Serukan Pelestarian Tradisi Bakhatib Adat di Tengah Masyarakat
Malam Takbiran di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Meriah dengan Pawai Obor
Lisda Hendrajoni Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Pesisir Selatan
Bupati Pessel Tantang Kadispora Capai PAD Rp1 Miliar selama Libur Lebaran, Jika Gagal Akan Dievaluasi
Perkuat Kemitraan, Polres Pessel Berbagi Parcel Lebaran untuk Insan Pers
Jelang Lebaran 2025, Polres Pessel Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 16:41 WIB

Peduli Kampung Halaman, IKRAP Batam Bantu Warga Terdampak Banjir di Pelangai Gadang

Kamis, 3 April 2025 - 12:49 WIB

Buka Festival Qasidah Rebana, Risnaldi: Satukan Harmoni, Wujudkan Peradaban Islami

Kamis, 3 April 2025 - 07:57 WIB

Bupati Hendrajoni Serukan Pelestarian Tradisi Bakhatib Adat di Tengah Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 - 00:53 WIB

Malam Takbiran di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Meriah dengan Pawai Obor

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:45 WIB

Bupati Pessel Tantang Kadispora Capai PAD Rp1 Miliar selama Libur Lebaran, Jika Gagal Akan Dievaluasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!