BANDASAPULUAH.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik judi online yang melibatkan lebih dari 1.000 anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa anggota DPR RI, DPRD, dan pegawai Sekretariat Kesekjenan terlibat dalam lebih dari 63 ribu transaksi judi online.
“Ya, kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (anggota legislatif pusat dan daerah main judi online),” ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan mengungkapkan bahwa pihaknya siap berkirim surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-data terkait temuan tersebut.
Menurut Ivan, total nilai transaksi yang dilakukan oleh anggota legislatif ini mencapai hampir Rp 25 miliar per individu, dengan rentang transaksi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang anggota DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan, lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” jelas Ivan.
“Dan angka rupiahnya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar,” tambahnya.
Ivan menekankan bahwa angka tersebut merupakan angka agregat yang dihitung dari transaksi atas deposito yang dilakukan oleh para pemain judi online.
Dia juga mengungkapkan bahwa perputaran dana dari kegiatan judi online ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Enggak, itu agregat secara keseluruhan, deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga,” tambah Ivan.
Temuan ini tentunya menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan.
Langkah PPATK untuk mengungkap praktik ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas para anggota legislatif dalam menjalankan tugasnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan pun diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna menjaga marwah dan kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.