“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” paparnya.
Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekedar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” tutup wisnu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Anggota Dewan Pakar PKS Ahman Nurdin mendukung penolakan pemberian bansos kepada pejudi online. Menurutnya langkah tersebut adalah langkah yang tepat untuk memastikan dana bantuan sosial digunakan dengan efektif dan bermanfaat bagi yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Ahman, memberikan bantuan kepada mereka yang secara aktif terlibat dalam praktik perjudian online akan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
“Pemberian bansos seharusnya ditujukan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti keluarga miskin dan buruh harian,” ujarnya.
Ahman menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran bansos untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
“Kita tidak boleh mengabaikan dampak moral dan sosial dari praktik perjudian online serta risiko ketergantungan yang dapat merugikan individu dan keluarganya. Penting bagi pemerintah untuk tetap konsisten dalam menjaga integritas kebijakan sosial agar tidak mengundang kontroversi di masyarakat,” ujarnya.
Halaman : 1 2