BANDASAPULUAH.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewacanakan akan memberlakukan aturan 4 in 1 atau satu mobil 4 orang. Kebijakan ini sebagai upaya menurunkan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan usulan itu masih dalam kajian. Sehingga terkait rencana teknis pelaksanaan belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Itu masih dikaji. Nanti yang menyampaikan dari sana (Kemenhub). Belum ada pembahasan secara teknis (dengan Polda Metro Jaya), tapi kita nanti akan diskusikan lagi,” jelas Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Doni juga mengungkapkan, belum mengetahui kapan rencana itu akan dilaksanakan. Sehingga dia tidak bisa memastikan usulan itu menjadi solusi untuk mengentaskan polusi dan macet ibu kota.
“Belum (tahu apakah jadi solusi), karena masih didiskusikan dengan stakeholder terkait itu baru salah satu saran dan masukan. Semua kaitan dengan masalah kemacetan dan polusi udara dari kemacetan masih dikaji,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempertimbangkan membuat kebijakan baru, yakni aturan 4 in 1 atau minimal empat orang dalam satu mobil pribadi.
“Berkaitan dengan utilitas pada kendaraan, banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1,” tuturnya.
Menhub Budi berharap aturan 4 in 1 tersebut dapat menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun,” tambahnya.